peraturan:uu:6tahun1983:ps23
Jumlah Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan yang tidak dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
peraturan/uu/6tahun1983/ps23.txt · Last modified: (external edit)