peraturan:uu:6tahun1983:ps20:c
c. Pembubaran Badan atau niat untuk membubarkannya, pernyataan pailit, begitu pula dalam hal terjadi penyitaan atas barang bergerak atau barang tidak bergerak milik Wajib Pajak atau wakilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
peraturan/uu/6tahun1983/ps20/c.txt · Last modified: (external edit)