peraturan:uu:6tahun1983:ps16
Kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.
peraturan/uu/6tahun1983/ps16.txt · Last modified: 2023/03/06 22:30 (external edit)