peraturan:uu:6tahun1983:ps12
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak.
peraturan/uu/6tahun1983/ps12.txt · Last modified: by 127.0.0.1