peraturan:uu:6tahun1983:ps10:ay2
(2) Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
peraturan/uu/6tahun1983/ps10/ay2.txt · Last modified: (external edit)