peraturan:uu:6tahun1983:ps1:s
s. Tindakan Pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan oleh petugas perpajakan dalam rangka melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, untuk mencari bahan-bahan guna penghitungan jumlah pajak yang terhutang dan jumlah pajak yang harus dibayar.
peraturan/uu/6tahun1983/ps1/s.txt · Last modified: (external edit)