peraturan:uu:6tahun1983:ps1:o
o. Pajak yang terhutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
peraturan/uu/6tahun1983/ps1/o.txt · Last modified: (external edit)