peraturan:uu:6tahun1983:ps1:n
n. Surat Pemberitaan adalah surat yang berisi pemberitahuan kepada Wajib Pajak, bahwa jumlah pajak yang terhutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang sudah dibayar, dan/atau dipotong, dan/atau dipungut;
peraturan/uu/6tahun1983/ps1/n.txt · Last modified: (external edit)