peraturan:uu:6tahun1983:ps1:g
g. Surat Pemberitahuan Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk memberitahukan pajak yang terhutang dalam suatu masa pajak atau pada suatu saat;
peraturan/uu/6tahun1983/ps1/g.txt · Last modified: (external edit)