peraturan:uu:6tahun1983:ps1:f
f. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
peraturan/uu/6tahun1983/ps1/f.txt · Last modified: (external edit)