peraturan:uu:6tahun1983:ps1:c
c. Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terhutang;
peraturan/uu/6tahun1983/ps1/c.txt · Last modified: (external edit)
c. Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terhutang;