User Tools

Site Tools


peraturan:uu:6tahun1983:jelas:ps7

Untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan untuk menjaga disiplin Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang tidak mematuhi kewajiban formal menyampaikan SPT sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi berupa denda administrasi yang ditetapkan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

peraturan/uu/6tahun1983/jelas/ps7.txt · Last modified: by 127.0.0.1