User Tools

Site Tools


peraturan:uu:6tahun1983:jelas:ps39:ay2

Untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di bidang perpajakan, maka bagi mereka yang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun sejak selesai menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana lebih berat, ialah dua kali lipat dari ancaman pidana yang diatur dalam ayat (1).

peraturan/uu/6tahun1983/jelas/ps39/ay2.txt · Last modified: 2023/03/06 22:30 (external edit)