User Tools

Site Tools


peraturan:uu:6tahun1983:jelas:ps3:ay5

Untuk mencegah usaha penghindaran diri dan/atau perpanjangan waktu pembayaran pajak yang terhutang dalam satu Tahun Pajak yang harus dibayar sebelum batas waktu pemasukan SPT Tahunan, perlu kiranya ditetapkan persyaratan khusus dan menetapkan sanksi administrasi berupa pungutan bunga bagi Wajib Pajak yang ingin memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Persyaratan khusus tersebut berupa keharusan memberikan pernyataan tertulis tentang besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan penghitungan sementara dalam satu Tahun Pajak, sebagai lampiran Surat Permohonan penundaan kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

peraturan/uu/6tahun1983/jelas/ps3/ay5.txt · Last modified: 2023/03/06 22:30 (external edit)