peraturan:uu:6tahun1983:jelas:ps3:ay3
Ayat ini mengatur tentang batas waktu pemasukan SPT. SPT dapat dibedakan menjadi dua, yaitu SPT Masa untuk melaporkan pembayaran masa yang dilakukan oleh Wajib Pajak , dan SPT Tahunan untuk memberitahukan besarnya pajak yang terhutang dari penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dalam satu Tahun pajak. Batas waktu tersebut dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan b adalah batas waktu terakhir. Batas waktu tersebut dianggap cukup memadai bagi wajib Pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak maupun penyelesaian pembukuannya.
peraturan/uu/6tahun1983/jelas/ps3/ay3.txt · Last modified: 2023/03/06 22:30 (external edit)