Pada dasarnya setiap orang/Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diharuskan mengadakan pembukuan. Tetapi bagi Wajib Pajak yang karena kemampuannya belum memadai, dimungkinkan untuk dibebaskan dari kewajiban mengadakan pembukuan.
Yang dimaksud dengan “dibebaskan” dari kewajiban mengadakan pembukuan dalam ayat ini, tidak diartikan bahwa Wajib Pajak untuk seterusnya tidak berusaha untuk meningkatkan kemampuannya menyelenggarakan pembukuan secara lengkap dan baik, sehingga sama sekali tidak memiliki pembukuan dalam menyelenggarakan usahanya. Sepanjang kemampuan tersebut belum dimiliki, Wajib Pajak dibenarkan untuk hanya membuat catatan-catatan yang merupakan pembukuan sederhana yang memuat data-data pokok yang dapat dipakai untuk melakukan penghitungan pajak yang terhutang bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.