peraturan:uu:6tahun1983:jelas:ps25:ay3
Batas waktu pengajuan Surat Keberatan ditentukan dalam waktu tiga bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak atau SKP sebagaimana ditentukan dalam ayat (1), dengan maksud agar supaya Wajib Pajak mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan Surat Keberatan beserta alasannya. Apabila ternyata bahwa batas waktu tiga bulan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak, karena keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak (force mayeur), maka tenggang waktu selama tiga bulan tersebut masih dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Direktur Jenderal Pajak.
peraturan/uu/6tahun1983/jelas/ps25/ay3.txt · Last modified: (external edit)