User Tools

Site Tools


peraturan:uu:6tahun1983:jelas:ps21:ay3

Pada ayat ini ditegaskan bahwa hak mendahulu ini melebihi segala hak lainnya, artinya lebih kuat dari hak lainnya kecuali terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal 1139 angka 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi: “biaya perkara yang semata-mata disebabkan karena suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun tak bergerak. Biaya ini dibayar dari hasil penjualan benda-benda tersebut terlebih dahulu daripada semua piutang lainnya yang diistimewakan, bahkan lebih dahulu pula daripada gadai dan hipotik”.
2. Pasal 1139 angka 4 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi: “biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang”.
3. Pasal 1149 angka 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi: “biaya perkara yang semata-mata disebabkan karena pelelangan dan penyelesaian suatu warisan; biaya ini didahulukan daripada gadai dan hipotik”.
4. Pasal 80 dan Pasal 81 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, mengenai hak tagihan seorang komisioner.

peraturan/uu/6tahun1983/jelas/ps21/ay3.txt · Last modified: 2023/03/06 22:30 (external edit)