Pada ayat ini ditegaskan bahwa hak mendahulu ini melebihi segala hak lainnya, artinya lebih kuat dari hak lainnya kecuali terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal 1139 angka 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi: “biaya perkara yang semata-mata disebabkan karena suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun tak bergerak. Biaya ini dibayar dari hasil penjualan benda-benda tersebut terlebih dahulu daripada semua piutang lainnya yang diistimewakan, bahkan lebih dahulu pula daripada gadai dan hipotik”.
2. Pasal 1139 angka 4 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi: “biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang”.
3. Pasal 1149 angka 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi: “biaya perkara yang semata-mata disebabkan karena pelelangan dan penyelesaian suatu warisan; biaya ini didahulukan daripada gadai dan hipotik”.
4. Pasal 80 dan Pasal 81 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, mengenai hak tagihan seorang komisioner.