Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Wajib Pajak, dan barang-barang milik Wakilnya akan dilelang di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).Dalam hal telah dilakukan tindakan penagihan sampai kepada tindakan penagihan aktif, seterusnya pelelangan di muka umum atas barang-barang milik Wajib Pajak, tetapi hasil dari pelelangan di muka umum barang-barang milik Wajib Pajak tersebut belum cukup untuk melunasi hutang pajaknya, maka barang-barang milik wakilnya, sepanjang dalam kedudukannya bertanggung jawab untuk itu, akan disita dan dilelang di muka umum untuk melunasi hutang pajak Wajib Pajak.
Setelah hutang pajak dilunasi baru diselesaikan pembayaran kepada kreditur lainnya. Maksud dari ayat ini adalah untuk memberi kesempatan pada Pemerintah untuk mendapatkan pembagian lebih dahulu dari kreditur lain atas hasil pelelangan barang-barang milik Wajib Pajak atau Wakilnya di muka umum guna menutupi atau melunasi tunggakan pajaknya.