User Tools

Site Tools


peraturan:uu:6tahun1983:jelas:ps16

Apabila terjadi kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kekeliruan dalam surat ketetapan pajak seperti salah ketik, salah dalam jumlah, salah penerapan tarif, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permintaan Wajib Pajak, dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Tambahan yang salah atau keliru tersebut.
Pengertian membetulkan dalam ayat ini bisa berarti menambah, atau mengurangkan atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan atau kekeliruannya.

peraturan/uu/6tahun1983/jelas/ps16.txt · Last modified: (external edit)