User Tools

Site Tools


peraturan:uu:6tahun1983:jelas:ps11:ay1

Jika setelah diadakan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dengan jumlah pajak yang telah dibayar menunjukkan jumlah selisih lebih (jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terhutang), Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai hutang pajak lain.
Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai hutang pajak lainnya yang belum dilunasi, kelebihan pembayaran tersebut harus diperhitungkan lebih dahulu dengan hutang pajak tersebut dan bilamana masih terdapat sisa lebih, baru dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak. Untuk memperoleh kembali kelebihan pembayaran tersebut, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuknya.

peraturan/uu/6tahun1983/jelas/ps11/ay1.txt · Last modified: 2023/03/06 22:30 (external edit)