peraturan:uu:6tahun1983:jelas:ps1
                
Dalam pasal ini memuat perumusan mengenai pengertian istilah perpajakan yang dipergunakan dalam undang-undang ini.
Dengan adanya pengertian tentang istilah-istilah tersebut dapat dicegah adanya salah pengertian atau salah penafsiran dalam melaksanakan pasal-pasal yang bersangkutan, sehingga dapat mencapai kelancaran dan kemudahan baik bagi Wajib Pajak maupun bagi aparatur dalam melaksanakan kewajibannya dan pada akhirnya dicapai tertibnya administrasi perpajakan.
Pengertian ini diperlukan, karena mengandung hal yang bersifat teknis dan baku, khususnya dalam bidang perpajakan.
peraturan/uu/6tahun1983/jelas/ps1.txt · Last modified:  (external edit)
                
                