peraturan:uu:6tahun1983:awal:timbang:a
a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan bagi para warganya yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
peraturan/uu/6tahun1983/awal/timbang/a.txt · Last modified: 2023/03/06 22:30 (external edit)