User Tools

Site Tools


peraturan:uu:40tahun2004
                       UNDANG-UNDANG NO. 40 TH 2004
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 40 TAHUN 2004
                                TENTANG
                        SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
                            
                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                            
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.  bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan
    dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya
    masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur;
b.  bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara
    mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
    b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Tenaga
    Kerja;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 H ayat (1), ayat (2), dan Ayat (3), dan Pasal 34 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                            Dengan Persetujuan Bersama
                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                    dan
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

                                    
                                    BAB I
                                KETENTUAN UMUM
                                        
                                    Pasal 1
                                        
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.  Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin
    seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
2.  Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program
    jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial.
3.  Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib
    yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi
    yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
4.  Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program
    jaminan sosial.
5.  Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan
    orang mampu sebagai peserta program jaminan sosial.
6.  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk
    menyelenggarakan program jaminan sosial.
7.  Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan
    himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan
    Penyelenggaraan Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan
    pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
8.  Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6
    (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
9.  Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota
    keluarganya.
10. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi
    kerja, dan/atau Pemerintah.
11. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau
    imbalan dalam bentuk lain.
12. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badanbadan
    lainnya yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah
    atau imbalan dalam bentuk lainnya.
13. Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk
    uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja ditetapkan dan dibayar
    menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,
    termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan /atau
    jasa yang telah atau akan dilakukan.
14. Kecelakaan kerja adalah kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja,
    termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat
    kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
15. Cacat adalah keadaan berkurangnya atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya
    anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan
    berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
16. Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang
    untuk melakukan pekerjaan.

                                    BAB III
                    ASAS, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN
                                    
                                    Pasal 2
Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas
manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

                                    Pasal 3
Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya
kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

                                    Pasal 4
Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip :
a. kegotong-royongan;
b. nirlaba;
c. keterbukaan;
d. kehati-hatian;
e. akuntabilitas;
f. portabilitas;
g. kepesertaan bersifat wajib;
h. dan amanat , dan
i. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk
    pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

                                    BAB III
                        BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
                                    
                                    Pasal 5
1. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang.
2. Sejak berlakunya Undang-Undang ini, badan penyelenggara jaminan sosial yang
    ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut Undang-
    Undang ini.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    adalah:
    a.  Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja
        (JAMSOSTEK);
    b.  Perusahaan Perseroan (Persero) Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
        (TASPEN);
    c.  Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
        Republik Indonesia (ASABRI); dan
    d.  Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES);
4.  Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada
    ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan Undang-Undang.

                                    BAB IV
                            DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

                                    Pasal 6
Untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan Undang-Undang ini
dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional.

                                    Pasal 7
1. Dewan Jaminan Sosial Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.
2. Dewan Jaminan Sosial nasional berfungsi merumuskan kebijakan umum dan
    sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
3. Dewan Jaminan Sosial Nasional bertugas :
    a.  melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
        jaminan sosial;
    b.  mengusulkan kebijakan investasi dana Jaminan Sosial nasional ; dan
    c.  mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan
        tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.
4.  Dewan Jaminan Sosial Nasional berwenang melakukan monitoring dan evaluasi
    penyelenggaraan program jaminan sosial.

                                    Pasal 8
1.  Dewan Jaminan Sosial Nasional beranggotakan 15 (lima belas) orang, yang terdiri
    dari unsur Pemerintah, tokoh dan / atau ahli yang memahami bidang jaminan sosial,
    organisasi pemberi kerja, dan organisasi pekerja.
2.  Dewan Jaminan Sosial Nasional dipimpin oleh Ketua merangkap anggota dan
    anggota lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3.  Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur Pemerintah.
4.  Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional dibantu oleh
    Sekretariat Dewan yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat dan
    diberhentikan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional .
5.  Masa jabatan anggotan Dewan Jaminan Sosial Nasional adalah 5 (lima) tahun, dan
    dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
6.  Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional harus
    memenuhi syarat sebagai berikut :
    a.  Warga Negara Indonesia;
    b.  bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    c.  sehat jasmani dan rohani;
    d.  berkelakuan baik;
    e.  berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60
        (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota;
    f.  lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu);
    g.  memiliki keahlian di bidang jaminan sosial;
    h.  memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial; dan
    i.  tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
        memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
        kejahatan.

                                    Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat meminta
masukkan dan bantuan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.

                                    Pasal 10
Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Paal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Presiden.

                                    Pasal 11
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat berhenti atau diberhentikan sebelum
berakhir masa jabatan karena :
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri;
d. tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6).

                                    Pasal 12
1. Untuk pertama kali, Ketua dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
    diusulkan oleh Menteri yang bidang tugasnya meliputi kesejahteraan sosial.
2. Tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan
    Jaminan Sosial Nasional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

                                    BAB V
                            KEPESERTAAN DAN IURAN

                                    Pasal 13
1. Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya
    sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan
    program jaminan sosial yang diikuti.
2. Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan
    Peraturan Presiden.

                                    Pasal 14
1.  Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta
    kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2.  Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fakir miskin
    dan orang tidak mampu.
3.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) diatur lebih lanjut
    dengan Peraturan Pemerintah.

                                    Pasal 15
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Wajib memberikan nomor idntitas tunggal
    kepada setiap peserta dan anggota keluarganya.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi tentang hak
    dan kewajiban kepada peserta untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

                                    Pasal 16
Setiap peserta berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang pelaksanaan program
jaminan sosial yang diikuti.

                                    Pasal 17
1.  Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan
    persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.
2.  Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran
    yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan
    Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala.
3.  Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
    untuk setiap jenis program secara berkala sesuai degan perkembangan sosial,
    ekonomi dan kebutuhandasar hidup yang layak.
4.  Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu
    dibayar oleh Pemerintah.
5.  Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar oleh
    Pemerintah untuk program jaminan kesehatan.
6.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut
    dengan Peraturan Pemerintah.

                                    BAB VI
                            PROGRAM JAMINAN SOSIAL
                                Bagian Kesatu
                        Jenis Program Jaminan Sosial

                                    Pasal 18
Jenis program jaminan sosial meliputi :
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan kematian.
    
                                Bagian Kedua
                            Jaminan Kesehatan
                                Pasal 19
1.  Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi
    sosial dan prinsip ekuitas.
2.  Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta
memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan.

                                Pasal 20
1.  Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau
    iurannya dibayar oleh Pemerintah.
2.  Anggota keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan.
3.  Setiap peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain menjadi
    tanggungannya dengan penambahan iuran.

                                Pasal 21
1.  Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak
    seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
2.  Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 6 (enam) bulan belum
    memperoleh pekerjaaan dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah.
3.  Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh
    Pemerintah.
4.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih
    lanjut dengan Peraturan Presiden.

                                Pasal 22
1.  Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan
    kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif,
    termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
2.  Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan,
    peserta dikenakan urun biaya.
3.  Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan dan urun biaya sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

                                Pasal 23
1.  Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan
    pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama
    dengan Badan Penelenggara Jaminan Sosial.
2.  Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
    diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan
    Penyelenggara Jaminan Sosial.
3.  Dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi
    syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta, Badan Penyelenggara
    Jaminan Sosial wajib memberikan Kompensasi.
4.  Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan
    di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
5.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut
    dalam Peraturan Presiden.

                                Pasal 24
1. Besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkan
    berdasarkan kesepakatan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan asosiasi
    fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membayar fasilitas kesehatan atas
    pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejak
    permintaan pembayaran diterima.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengembangkan sistem pelayanan
    kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan,
    kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas

                                Pasal 25
Daftar dan harga tertinggi obat-obatan, serta bahan medis habis pakai yang dijamin oleh
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangundangan.

                                Pasal 26
Jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

                                Pasal 27
1.  Besarnya jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkan
    persentase dari upah sampai batas tertentu, yang secara bertahap ditanggung
    bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
2.  Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta yang tidak menerima upah
    ditentukan berdasarkan nominal yang ditinjau secara berkala.
3.  Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk penerima bantuan iuran ditentukan
    berdasarkan nominal yang ditetapkan secara berkala.
4.  Batas upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditinjau secara berkala.
5.  Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta
    batas upah sebagaimana pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan
    Presiden.

                                Pasal 28
1.  Pekerja yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang dan ingin
    mengikutsertakan anggota keluarga yang wajib membayar tambahan iuran.
2.  Tambahan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam
    Peraturan Presiden.

                            Bagian Ketiga
                    Jaminan kecelakaan Kerja
                            
                                Pasal 29
1.  Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
    asuransi sosial.
2.  Jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran.

                                Pasal 30
Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran.

                                Pasal 31
1.  Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa
    pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan
    manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.
2.  Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus
    kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai
    dengan tingkat kecacatan.
3.  Untuk jenis-jenis pelayanan tertentu atau kecelakaan tertentu, pemberi kerja
    dikenakan urun biaya.

                                Pasal 32
1.  Manfaat jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
    iberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang memenuhi
    syarat dan menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2.  Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    diberkan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan
    Penyelenggara Jaminan Sosial.
3.  Dalam hal kecelakaan kerja terjadi disuatu daerah yang belum tersedia fasilitas
    kesehatan yang memenuhi syarat, maka guna memenuhi kebutuhan medis bagi
    peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan kompensasi.
4.  Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas perawatan
    di rumah sakit diberikan kelas standar.

                                Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya manfaat uang tunai, hak ahli waris,
kompensasi, dan pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

                                Pasal 34
1.  Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja adalah sebesar persentase tertentu dari
    upah atau penghasilan yang ditanggung seluruhnya oleh pemberi kerja.
2.  Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja untuk peserta yang tidak menerima upah
    adalah jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala oleh Pemerintah.
3.  Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bervariasi untuk setiap
    kelompok pekerja sesuai dengan risiko lingkungan kerja.
4.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut
    dalam Peraturan Pemerintah.

                            Bagian Keempat
                            Jaminan Hari Tua
                                
                                Pasal 35
1. Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi
    sosial atau tabungan wajib.
2. Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta
    menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total
    tetap, atau meninggal dunia.

                                Pasal 36
Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.

                                Pasal 37
1.  Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat
    peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total
    tetap.
2.  Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi
    iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.
3.  Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas
    tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.
4.  Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima
    manfaat jaminan hari tua.
5.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut
    dalam Peraturan Pemerintah.

                                Pasal 38
1.  Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta penerima upah ditetapkan
    berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan tertentu yang
    ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja
2.  Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta yang tidak menerima upah
    ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan berdasarkan jumlah
    nominal yang ditetapkan secara berkala.
3.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
    dalam Peraturan Pemerintah.

                            Bagian Kelima
                            Jaminan Pensiun

                                Pasal 39
1.  Jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi
    sosial atau tabungan wajib.
2.  Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang
    layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena
    memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
3.  Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
4.  Usia pensiun ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                Pasal 40
Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.

                                Pasal 41
1. Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:
    a.  Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal
        dunia;
    b.  Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat
        penyakit sampai meninggal dunia;
    c.  Pensiun janda/duda,diterima janda/duda ahli waris peserta sampai
        meninggal dunia atau menikah lagi;
    d.  Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai 23 (dua
        puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
    e.  Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai
        batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.  Setiap peserta atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun
    berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iuran minimal 15 (lima belas) tahun,
    kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.
3.  Manfaat jaminan pensiun dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia
    pensiun sesuai formula yang ditetapkan.
4.  Apabila peserta meninggal dunia masa iur 15 (lima belas) tahun ahli warisnya
    tetap berhak ,mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
5.  Apabila peserta mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa iur (lima belas)
    tahun, peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah
    hasil pengembangannya.
6.  Hak ahli waris atas manfaat pensiun anak berakhir apabila anak tersebut menikah,
    bekerja tetap, atau mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun.
7.  Manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total
    tetap meskipun peserta tersebut belum memasuki usia pensiun.
8.  Ketentuan mengenai manfaat pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur
    lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

                                Pasal 42
1.  Besarnya iuran jaminan pensiun untuk peserta penerima upah ditentukan
    berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan atau suatu jumlah
    nominal tertentu yang ditanggung bersama antara pemberi kerja dan pekerja.
2.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh lebih lanjut dalam
    Peraturan Pemerintah.

                            Bagian Keenam
                            Jaminan Kematian
                            
                                Pasal 43
1.  Jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi
    sosial.
2.  Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan
    kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

                                Pasal 44
Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.

                                Pasal 45
1.  Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai dibayarkan paling lambat 3 (tiga)
    hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui Badan Penyelenggara Jaminan
    Sosial.
2.  Besarnya manfaat jaminan kematian ditetapkan berdasarkan suatu jumlah nominal
    tertentu.
3.  Ketentuan mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih
    lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
    
                                Pasal 46
1.  Iuran jaminan kematian ditanggung oleh pemberi kerja.
2.  Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta penerima upah ditentukan
    berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan.
3.  Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta bukan penerima upah ditentukan
    berdasarkan jumlah nominal tertentu dibayar oleh peserta.
4.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih
    lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

                                BAB VII
                    PENGELOLAAN DANA JAMINAN SOSIAL

                                Pasal 47
1.  Dana Jaminan Sosial wajib dikelola dan dikembangkan oleh Badan
    Penyelenggara Jaminan Sosial secara optimal dengan mempertimbangkan aspek
    likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
2.  Tata cara pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

                                Pasal 48
Pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya
tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

                                Pasal 49
1.  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengelola pembukuan sesuai dengan
    standar akuntasi yang berlaku.
2.  Subsidi silang antar program dengan membayarkan manfaat suatu program dari
    dana prgram lain yang tidak diperkenankan.
3.  Pesera berhak setiap saat memperoleh infromasi tentang akumulasi iuran dan hasil
    pengembangannya serta manfaat dari jenis program jaminan hari tua, jaminan
    pensiun, dan jaminan kematian.
4.  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi skumulasi
    iuran berikut hasil pengembangannya kepada setiap peserta jaminan hari tua
    sekurang-kurangnya sekali alam satu tahun.

                                Pasal 50
1.  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membentuk cadangan teknis sesuai
    dengan standar praktek aktuaria yang lazim dan berlaku umum.
2.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam
    Peraturan Pemerintah.

                                Pasal 51
Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

                                BAB VIII
                            KETENTUAN PERALIHAN
                                
                                Pasal 52
1.  Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
    a.  Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja
        (JAMSOSTEK) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36
        Tahun 1995 tentang Penetapan Badan penyelenggara Program Jaminan
        Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
        Nomor 59), berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
        Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( Lembaran Negara Republik Indonesia
        Tahun 1992 nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
    b.  Perusahaan perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai
        Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26
        tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan
        dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38),
        berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun
        Pegawai dan pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Nomor
        2906), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
        Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun1974 Nomor
        55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3014) sebagaimana telah diubah
        dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara
        Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
        Nomor 3890), dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang
        Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
        Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor
        3200);
    c.  Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
        Republik Indonesia (ASABRI) yang dibentuk dengan Peraturan
        Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
        Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
        menjadi Perusahaan perseroan (persero) (Lembaran Negara Republik
        Indonesia Tahun 1991 Nomor 88);
    d.  Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)
        yang dibentuk denganPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 tentang
        Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti menjadi
        Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia
        Tahun 1992 Nomor 16);
        tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
2.  Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Undang-Undang ini
    paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

                                BAB IX
                            KETENTUAN PENUTUP

                                Pasal 53
Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2004

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                  Ttd

                                  
                        MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2004

                 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                  Ttd

                                  
                            BAMBANG KESOWO
            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 150

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris
Bidang Hukum dan
perundang-undangan


Lambock V. Nahattands


                                PENJELASAN
                                ATAS
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 40 TAHUN 2004
                                TENTANG
                    SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

                                UMUM
Pembangunan sosial ekonomi sebagai salah satu pelaksanaan kebijakan pembangunan
nasional telah menghasilkan banyak kemajuan, diantaranya telah meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan tersebut harus dapat dinikmati secara berkelanjutan,
adil, dan merata menjangkau seluruh rakyat.

Dinamika pembangunan bangsa Indonesia telah menumbuhkan tantangan berikut
tuntutan penanganan berbagai persoalan yang belum terpecahkan. Salah satunya adalah
penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, yang diamanatkan dalam Pasal 28
ayat (3) mengenai hak terhadap jaminan sosial dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945. Jaminan sosial juga dijamin dalam
Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak asasi Manusia Tahun 1948 dan
ditegaskan dalam Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 yang menganjurkan semua
negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja. sejalan
dengan ketentuan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam
TAP Nomor X/MPR/2001 menugaskan Presiden untuk membentuk Sistem Jaminan
Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan
terpadu.

Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program Negara yang
bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharakan dapat memenuhi kebutuhan
dasar hidup yang layak apabila tejadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau
berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan
pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.

Selama beberapa dekade terakhir ini, Indonesia telah menjalankan beberapa program
jaminan sosial. Undang-Undang yang secara khusus mengatur jaminan sosial bagi tenaga
kerja swasta adalah Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tenang Jaminan Tenaga Kerja
(JAMSOSTEK), yang mencakup program jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian.

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah dikembangkan program Dana Tabungan dan
Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor
26 Tahun1981 dan program Asuransi Kesehatan (ASKES) yang diselenggarakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 yang bersifat wajib bagi
PNS/Penerima Pensiun/Perintis Kemerdekaan/Veteran dana anggota keluarganya.
Untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia
(POLRI), dan PNS Departemen Pertahanan/TNI/POLRI beserta keluarganya telah
dilaksanakan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(ASABRI) sesuai dengan Peraturan Pemrintah Nomor 67 Tahun 1991 yang merupakan
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971.

Berbagai program tersebut diatas baru mencakup sebagian kecil masyarakat. Sebagian
besar rakyat belum memperoleh perlindungan yang memadai. Disamping itu,
pelaksanaan berbagai program jaminan sosial tersebut mampu memberikan perlindungan
yang adil dan memadai kepada para peserta sesuai dengan manfaat program yang
menjadi hak peserta.

Sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu menyusun Sistem Jaminan Nasional
yang mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang
dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang
lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap peserta.

Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah sebagai berikut :
    ?   Prinsip kegotong royongan. Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotongroyong
        dari peserta yang mampu kepada peserta yamg kurang mampu dalam
        bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah
        membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit.
        Melalui prinsip kegotong-royongan ini jaminan sosial dapat menumbuhkan
        keadalan sosial bagi keseluruhan rakyat Indonesia.
    ?   Prinsip nirlaba. Pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan mencari laba
        (nirlaba) bagi Badan Penyelenggara Jaminan sosial, akan tetapi tujuan utama
        penyelenggaraan jaminan sosial adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya
        kepentingan peserta. Dana amanat, hasil pengembangannya, dan surplus anggaran
        akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
    ?   Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Prinsipprinsip
        manajemen ini diterapkan dan mendasari seluruh kegiatan pengelolaan
        dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangannya.
    ?   Prinsip portabilitas. Jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang
        berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam
        wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    ?   Prinsip kepesertaan bersifat wajib. Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh
        rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat
        wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan
        ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program.
        Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu
        sektor informal dapat menajdi peserta secara mandiri, sehingga pada akhirnya
        Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat.
    ?   Prinsip dana amanat. Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan
        kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka
        mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta.
    ?   prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional dalam Undang-Undang
        ini adalah hasil berupa dividen dari pemegang saham yang dikembalikan untuk
        kepentingan peserta jaminan sosial.
        Dalam Undang-Undang ini diatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang
        meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua,
        dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja. Programprogram
        jaminan sosial tersebut diselenggarakan oleh beberapa Badan Penyelenggara
        Jaminan Sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Undang-Undang ini adalah
        transformasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sekarang telah berjalan dan
        dimungkinkan membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan dinamika
        perkembagan jaminan sosial.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup Jelas.

Pasal 2
Asas kemanusiaan berkaitan dengan penghargaan terhadap martabat manusia. Asas
manfaat merupakan asas yang bersifat operasional menggambarkan pengelolaan yang
efisien dan efektif. Asas keadilan merupakan asas yang bersifat ideal. Ketiga asas
tersebut dimaksudkan utnuk menjamin kelangsungan program dan hak peserta.

Pasal 3
Yang dimaksud dengan kebutuhan dasar hidup adalah kebutuhan esensial setiap orang
agar dapat hidup layak, demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.

Pasal 4
Prinsip kegotong-royongan dalam ketentuan ini adalah prinsip kebersamaan antar peserta
dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban
setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah, atau penghasilannya.
Prinsip nirlaba dalam ketentuan ini adalah prinsip pengelolaan usaha yang
mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi seluruh peserta.
Prinsip keterbukaan dalam ketentuan ini adalah prinsip dalam ketentuan ini adalah
prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap peserta.
Prinsip kehati-hatian dalam ketentuan ini adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat,
teliti, aman, dan tertib.
Prinsip akuntabilitas dalam ketentuan ini adalah prinsip pelaksanaan program dan
pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip portabilitas dalam ketentuan ini adalah prinsip memberikan jaminan yang
berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip kepesertaan wajib dalam ketentuan ini adalah prinsip yang mengharuskan seluruh
penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.
Prinsip dana amanat dalam ketentuan ini adalah bahwa iuran dan hasil pengembangannya
merupakan dana titipan dari peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan
peserta jaminan sosial.
Prinsip hasil pengelolaan dana Jaminan Sosial Nasional dalam ketentuan ini adalah hasil
dividen dari pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan
sosial.

Pasal 5

Ayat (1)
Cukup Jelas

Ayat (2)
Cukup Jelas

Ayat (3)
Cukup Jelas

Ayat (4)
Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut ketentuan ini dimaksudkan
untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan jaminan sosial dengan tetap
memberi kesempatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang telah ada/atau
yang baru, dalam mengembangkan cakupan kepesertaan dan program jaminan sosial.

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)

Cukup jelas
Ayat (2)

Cukup jelas
Ayat (3)

Huruf a
Kajian dan penelitian yang dilakukan dalam ketentuan ini antara lain penyesuainan masa
transisi, standar opersional dan prosedur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, besaran
iuran dan manfaat, pentahapan kepesertaan dan perluasan program, pemenuhan hak
peserta, dan kewajiban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Huruf b
Kebijakan investasi yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah penempatan dana dengan
memperhatikan prinsip kehati-hatian, optimalisasi hasil, keamanan dana, dan
transparansi.

Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi dalam ketentuan ini dimaksudkan
untuk menjamin terselenggaranya program jaminan sosial, termasuk tingkat kesehatan
keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pasal 8
Ayat (1)
Jumlah 15 (lima belas) orang anggota dalam ketentuan ini terdiri dari unsur pemerintah 5
(lima) orang , unsur tokoh dan/ atau ahli 6 (enam) orang, unsur organisasi pemberi kerja
2 (dua) orang, dan unsur organisasi pekerja 2 (dua) orang
Unsur pemerintah dalam ketentuan ini berasal dari departemen yang bertanggung jawab
di bidang keuangan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, dan kesejahteraan rakyat
dan/atau bidang pertahanan dan keamanan, masing-masing 1 (satu) orang.
Unsur ahli dalam ketentuan ini meliputi ahli di bidang asuransi, keuangan, investasi, dan
aktuaria.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas

Ayat (6)

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)
Frasa "secara bertahap" dalam ketentuan ini dimaksudkan agar memperhatikan syaratsyarat
kepesertaan dan program yang dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan
anggaran negara, seperti diawali dengan program jaminan kesehatan.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Informasi yang dimaksud dalam ketentuan ini mencakup hak dan kewajiban sebagai
peserta, akun pribadi secara berkala minimal satu tahun sekali, dan perkembangan
program yang diikutinya.

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Yang dimaksud pembayaran iuran secara berkala dalam ketentuan ini adalah pembayaran
setiap bulan.

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Fakir miskin dan orang yang tidak mampu dalam ketentuan ini adalah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

Ayat (5)
Cukup jelas

Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19

Ayat (1)

Prinsip asuransi sosial meliputi :
a.  kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit,
    yang tua dan muda, dan yang berisiko tinggi dan rendah;
b.  kepesertaan yang bersifat wajib dan tidak selektif;
c.  iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan;
d.  bersifat nirlaba.

Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan
medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Anggota keluarga adalah istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan
yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang lain dalam ketentuan ini adalah anak ke 4
dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
Untuk mengikut sertakan anggota keluarga yang lain, pekerja memberikan surat kuasa
kepada pemberi kerja untuk menambah iurannya kepada Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 21

Ayat (1)
Ketentuan ini memungkinkan seorang peserta yang mengalami pemutusan hubungan
kerja dan keluarganya tetap dapat menerima jaminan kesehatan hingga 6 (enam) bulan
berikutnya tanpa mengangsur.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 22

Ayat (1)
Yang dimaksud pelayanan kesehatan dalam pasal ini meliputi pelayanan dan penyuluhan
kesehatan, imunisasi, pelayanan Keluarga Berencana, rawat jalan, rawat inap, pelayanan
gawat darurat dan tindakan medis lainnya, termasuk cuci darah dan operasi jantung.
Pelayanan ersebut diberikan sesuai dengan pelayanan standar, baik mutu maupun jenis
pelayanannya dalam rangka menjamin kesinambungan program dan kepuasan peserta.
Luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah
dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hal ini diperlukan
untuk kehati-hatian.

Ayat (2)
Jenis pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan yang membuka peluang moral hazaard
(sangat dipengaruhi selera dan perilaku peserta), misalnya pemakaian obat-obat
suplemen, pemeriksaan diagnostik, dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan
medik.
Urun biaya harus menjadi bagian upaya pengendalian, terutama upaya pengendalian
dalam menerima pelayanan kesehatan. Penetapan urun biaya dapat berupa nilai nominal
atau persentase tertentu dari biaya pelayanan, dan dibayarkan kepada fasilitas kesehatan
pada saat peserta memperoleh pelayanan kesehatan.

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)
Fasilitas kesehatan meliputi rumah sakit, dokter praktek, klinik, laboratorium, apotek dan
fasilitas kesehatan lainnya. Fasilitas kesehatan memenuhi syarat tertentu apabila
kesehatan tersebut diakui dan memiliki izin dari instansi Pemerintah yang bertanggung
jawab di bidang kesehatan.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Kompensasi yang diberikan pada peserta dapat dalam bentuk uang tunai, sesuai dengan
hak pesera.

Ayat (4)
Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya (kelas standar), dapat
meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar
sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 24

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Ketentuan ini menghendaki agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial membayar
fasilitas kesehatan secara efektif dan efisien. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dapat
memberikan anggaran tertentu kepada suatu rumah sakit di suatu daerah untuk melayani
sejumlah peserta atau membayar sejumlah tetap tertentu per kapita per bulan (kapitasi).
Anggaran tersebut sudah mencakup jasa medis, biaya perawatan, biaya penunjang, dan
biaya obat-obatan yang penggunaan rincinya diatur sendiri oleh pimpinan rumah sakit.
Dengan demikian, sebuah rumah sakit akan lebih leluasa menggunakan dana seefektif
dan seefisien mungkin.

Ayat (3)
Dalam pengembangan pelayanan kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
menerapkan sistem kendali mutu dan kendali biaya termasuk menerapkan iuran biaya
untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan kesehatan.

Pasal 25
Penetapan daftar dan plafon harga dalam ketentuan ini dimaksudkan agar
mempertimbangkan perkembangan kebutuhan medik ketersediaaan, serta efektifitas dan
efisiensi obat atau bahan medis habis pakai.

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Pengertian secara berkala dalam ketentuan ini adalah jangka waktu tertentu untuk
melakukan peninjauan atau perubahan sesuai dengan perkembangan kebutuhan.

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Kompensasi dalam ketentuan ini dapat berbentuk penggantian uang tunai, pengiriman
tenaga kesehatan, atau penyediaan fasilitas kesehatan tertentu.

Ayat (4)
Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya (kelas standar),
dapat meningkatkan kelasnya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau
membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Variasi besarnya iuran disesuaikan dengan tingkat risiko lingkungan kerja dimaksudkan
pula untuk mendorong pemberi kerja menurunkan tingkat risiko lingkungan kerjanya
dan terciptanya efisiensi usaha.

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 35

Ayat (1)
Prinsip asuransi sosial dalam jaminan hari tua didasarkan pada mekanisme asuransi
dengan pembayaran iuran antara pekerja dan pemberi kerja.
Prinsip tabungan wajib dalam jaminan hari tua didasarkan pada pertimbangan bahwa
manfaat jaminan hari tua didasarkan pada pertimbangan bahwa manfaat jaminan hari tua
berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

Ayat (2)
Jaminan hari tua diterimakan kepada peserta yang belum memasuki usia pensiun karena
mengalami cacat total tetap sehingga tidak bisa lagi bekerja dan iurannya berhenti.

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana jaminan hari tua sesuai
dengan prinsip kehati-hatian minimal setara tingkat suku bunga deposito bank
Pemerintah jangka waktu satu tahun sehingga peserta memperoleh manfaat yang sebesarbesarnya.

Ayat (3)
Sebagian jaminan hari tua dapat dibayarkan untuk membantu peserta mempersiapkan diri
memasuki masa pensiun.

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 38

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Yang akan diatur oleh Pemerintah adalah persentase iuran yang dibayar oleh pekerja dan
pemberi kerja.

Pasal 39

Ayat (1)
Pada dasarnya mekanisme jaminan pensiun berdasarkan asuransi sosial, namun ketentuan
ini memberi kesempatan kepada pekerja yang memasuki usia pensiun tetapi masa
iurannya tidak mencapai waktu ditentukan, untuk diberlakukan sebagai tabungan wajib
dan dibayarkan pada saat yang bersangkutan berhenti bekerja, ditambah hasil
pengembangannya.

Ayat (2)
Derajat kehidupan yang layak yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah besaran
jaminan pensiun mampu memenuhi kebutuhan pokok pekerja dan keluarganya.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan manfaat pasti adalah terdapat batas minimun dan maksimum
manfaat yang akan diterima peserta.

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 40
Cukup jelas

Pasal 41

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Manfaat pensiun anak adalah pemberian uang pensiun berkala kepada anak sebagai ahli
waris peserta, paling banyak 2 (dua) orang yang belum bekerja, belum menikah, atau
sampai berusia 23 (dua puluh tiga) tahun, yang tidak mempunyai sumber penghasilan
apabila seorang peserta meninggal dunia.

Huruf e
Manfaat orang tua adalah pemberian uang pensiun berkala kepada orang tua sebagai ahli
waris peserta lajang apabila seorang peserta meninggal dunia.

Ayat (2)
Ketentuan 15 (lima belas) tahun diperlukan agar ada kecukupan dari akumulasi dana
untuk memberi jaminan pensiun sampai jangka waktu yang ditetapkan dalam bentuk
Undang-Undang ini.

Ayat (3)
Formula jaminan pensiun ditetapkan berdasarkan masa kerja dan upah terakhir.

Ayat (4)
Meskipun peserta belum memenuhi masa iur selama 15 (lima belas) tahun, sesuai dengan
prinsip asuransi sosial, ahli waris berhak menerima jaminan pensiun sesuai dengan
formula yang ditetapkan.

Ayat (5)
Karena belum memenuhi syarat masa iur, iuran jaminan pensiun diberlakukan sebagai
tabungan wajib.

Ayat (6)
Cukup jelas

Ayat (7)
Cukup jelas

Ayat (8)
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Cukup jelas

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Cukup jelas

Pasal 47

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan likuiditas adalah kemampuan keuangan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial dalam memenuhi kewajibannya jangka pendek.
Yang dimaksud dengan solvabilitas adalah kemampuan keuangan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial dalam memenuhi semua kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 48
Cukup jelas

Pasal 49

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Subsidi silang yang tidak diperkenankan dalam ketentuan ini misalnya dana pensiun tidak
dapat digunakan untuk membiayai jaminan kesehatan dan sebaliknya.

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 50

Ayat (1)
Cadangan teknis menggambarkan kewajiban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
timbul dalam rangka memenuhi kewajiban di masa depan kepada peserta.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 51
Cukup jelas

Pasal 52
Cukup jelas

Pasal 53
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4456
peraturan/uu/40tahun2004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1