User Tools

Site Tools


peraturan:uu:12tahun2006
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 12 TAHUN 2006

                               TENTANG

                          KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi
    manusia;
b.  bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang 
    memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c.  bahwa Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 
    Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak 
    sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan 
    diganti dengan yang baru;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
    membentuk Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

Mengingat :

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1),
Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                          Dengan Persetujuan Bersama
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                           dan
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.


                        BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.  Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-
    undangan.
2.  Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3.  Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik 
    Indonesia melalui permohonan.
4.  Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang Kewarganegaraan 
    Republik Indonesia.
5.  Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani 
    masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6.  Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
7.  Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik 
    Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.


                        Pasal 2

Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara.


                        Pasal 3

Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditemukan dalam 
Undang-undang ini.


                        BAB II
                       WARGA NEGARA INDONESIA

                        Pasal 4

Warga Negara Indonesia adalah :

a.  setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian 
    Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi
    Warga Negara Indonesia;
b.  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c.  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga
    negara asing;
d.  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga 
    Negara Indonesia;
e.  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya 
    tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan 
    kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f.  anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
    perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g.  anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h.  anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh 
    seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak 
    tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i.  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status 
    kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.  anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya 
    tidak diketahui;
k.  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai 
    kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l.  anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga 
    Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan 
    kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m.  anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian 
    ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


                        Pasal 5

(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan 
    belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap
    diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak 
    oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara 
    Indonesia.


                        Pasal 6

(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, 
    setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih
    salah satu warga kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara 
    tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di 
    dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pernayataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 
    dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah 
    kawin.


                        Pasal 7

Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.


                        BAB III
                SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH 
                    KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

                        Pasal 8

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.


                        Pasal 9

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.  telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.  pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
    paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c.  sehat jasmani dan rohani;
d.  dapat berbahasa Indonesia serta menghakui dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.  tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 
    (satu) tahun atau lebih;
f.  jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan 
    ganda;
g.  mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h.  membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara;


                        Pasal 10

(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa 
    Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada 
    Pejabat.


                        Pasal 11

Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan 
kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.


                        Pasal 12

(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                        Pasal 13

(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
    Keputusan Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan 
    terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat
    14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan 
    dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak 
    tanggal permohonan diterima oleh Menteri.


                        Pasal 14

(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif 
    terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat 
    memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan 
    janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah,
    Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang 
    telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau
    menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.


                        Pasal 15

(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) 
    dilakukan di hadapan Pejabat.
(2) Pejabat sebagaimana pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau 
    pernyataan janji setia.
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji
    setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah
    atau pernyataan janji setia kepada Menteri.


                        Pasal 16

Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah :    
    Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut :
    Demi Allah/ demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada 
    kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, 
    Pancasila, dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya 
    dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang akan dibebankan negara kepada
    saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
    Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut :
    Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan 
    setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan 
    sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai
    Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.


                        Pasal 17

Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau 
surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.



                        Pasal 18

(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
    dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan .
(2) Menteri mengumumkan nama yang orang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) dalam berita Negara Republik Indonesia.


                        Pasal 19

(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh 
    Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyatakan pernyataan menjadi warga negara 
    dihadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah 
    bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut 
    atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan 
    kewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Negara Republik Indonesia yang 
    diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan
    dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian pernyataan untuk menjadi Warga Negara 
    Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


                        Pasal 20

Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara 
dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan 
yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.


                        Pasal 21

(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
    wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik 
    Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut 
    penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan 
    Republik Indonesia.
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan 
    ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 6.


                        Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                        BAB IV
            KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

                        Pasal 23

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :
a.  memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b.  tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan 
    mendapatkan kesempatan untuk itu;
c.  dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan 
    sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan 
    dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d.  masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e.  secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara 
    Indonesia;
f.  secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian 
    dari negara asing tersebut;
g.  tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu 
    negara asing;
h.  mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan 
    sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau 
i.  bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus 
    bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan 
    keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu 
    berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan untuk 
    tetap menjadi Warga Negara Indonesia Kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya 
    meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
    memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak 
    menjadi tanpa kewarganegaraan.


                        Pasal 24

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program
pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.


                        Pasal 25

(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku 
    terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut
    berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku 
    terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak 
    tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi 
    seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai 
    dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 
    (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu 
    kewarganegaraanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.


                        Pasal 26

(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan 
    Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan 
    istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan 
    Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan 
    suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai 
    keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat
    tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan 
    kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun 
    sejak tanggal perkawinannya berlangsung.


                        Pasal 27

Kehilangan Kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan 
hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.


                        Pasal 28

Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian 
hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi 
yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraanya.


                        Pasal 29

Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita 
Negara Republik Indonesia.


                        Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan 
diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                        BAB V
                   SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
                       KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA 

                        Pasal 31

Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali 
kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai 
dengan Pasal 18 dan Pasal 22.


                        Pasal 32

(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali
    Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa
    melalui prosedur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan 17.
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara
    Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah 
    kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh 
    perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan 
    tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima 
    permohonan.


                        Pasal 33

Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan 
paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.


                        Pasal 34

Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam
Berita Negara Republik Indonesia.


                        Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik 
Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah


                        BAB VI
                          KETENTUAN PIDANA

                        Pasal 36

(1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagimana ditentukan 
    dalam Undang-undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau 
    memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan 
    pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, 
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.


                        Pasal 37

(1) Setiap orang yang sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, 
    membuat surat dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai 
    atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh 
    Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
    dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan 
    denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 
    Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah,
    memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana 
    penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit 
    Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu 
    miliar rupiah).


                        Pasal 38

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan 
    pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/ atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama 
    korporasi.
(2) korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit 
    Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
    dan dicabut izin usahanya.
(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling 
    singkat 1 (satu ) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 
    (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


                        BAB VII
                              KETENTUAN PERALIAHAN

                        Pasal 39

(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau 
    permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada
    Menteri sebelum Undang-undang ini berlaku dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan 
    berdasarkan Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 
    Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Apabila permohonan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diproses tetapi belum
    selesai pada saat peraturan pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan 
    tersebut diselesaikan menurut ketentauan Undang-undang ini.


                        Pasal 40

Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan 
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum 
Undang-undang ini berlaku dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.


                        Pasal 41

Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui 
atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalan Pasal 5 sebelum Undang-undang ini diundangkan dan 
belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
berdasarkan Undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan 
Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.


                        Pasal 42

Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) 
tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia sebelum Undang-undang ini 
diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan 
Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan sepanjang
tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.


                        Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diatur dengan
Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.


                        BAB VIII
                                   KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 44

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku :
a.  Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
    Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b.  Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik 
    Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan 
    Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia 
    dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan 
    ketentuan dalam Undang-undang ini.


                        Pasal 45

Peraturan pelaksanaan Undang-undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-
undang ini diundangkan.


                        Pasal 46

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya 
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Disahkan di Jakarta 
                            pada tanggal 1 Agustus 2006
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd.

                            SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 1 Agustus 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

HAMID AWALUDIN






              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 63






                             PENJELASAN
                              ATAS

                 UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 12 TAHUN 2006

                        TENTANG

                    KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA



I.  UMUM

Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan 
menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai 
hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan 
terhadap warga negaranya.

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, ihwal kewarganegaraan diatur dalam Undang-undang 
Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara. Undang-undang tersebut kemudian diubah 
dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946 dan
diubah lagi dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan 
Pernyataan Berhubungan dengan Kewargaan Negara Indonesia dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara
Indonesia. Selanjutnya ihwal kewarganegaraan terakhir diatur dengan Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 
Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan 
Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tersebut secara filosofis, yuridis, dan sosiologis sudah tidak sesuai lagi 
dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.

Secara filosofis, Undang-undang tersebut masih mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan 
falsafah Pancasila, antara lain, karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan 
persamaan antarwarga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

Secara yuridis, landasan konstitusional pembentukan Undang-undang tersebut adalah Undang-undang Dasar 
Sementara Tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali
kepada Undang-undang Dasar 1945. Dalam perkembangannya Undang-undang Dasar Negara Republik 
Indonesia Tahun 1945 telah mengalami perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap hak asasi
manusia dan hak warga negara.

Secara sosiologis, Undang-undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan 
masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam pergaulan gelobal, yang 
menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta adanya 
kesetaraan dan keadilan gender.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu dibentuk Undang-undang kewarganegaraan yang baru 
sebagai pelaksanaan yang baru sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Dasar Republik 
Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan 
undang-undang.

Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-undang Dasar sebagaimana 
tersebut di atas, Undang-Undang ini memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu
asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran.

Adapun asas yang dianut dalam Undang-undang ini sebagai berikut :
1.  Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang 
    berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2.  Asas ius Soil (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan 
    seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai
    dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
3.  Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap 
    orang.
4.  Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi 
    Anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa 
kewarganegaraan (apartide). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-undang ini
merupakan suatu pengecualian.

Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-undang tentang 
Kewarganegaraan Republik Indonesia,
1.  Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan 
    mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya 
    sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
2.  Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan 
    perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Republik Indonesia dalam keadaaan apapun baik di
    dalam maupun di luar negeri.
3.  Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap 
    Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
4.  Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat 
    administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat 
    dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5.  Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang 
    berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6.  Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal 
    ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak
    asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7.  Asas keterbukaan adalah asas yang menentukaan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan 
    dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8.  Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan 
    Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar 
    masyarakat mengetahuinya.

Pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi :
a.  siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia;
b.  syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
c.  kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
d.  syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
e.  ketentuan pidana.

Dalam Undang-undang ini, pengaturan mengenai anak yang lahir diluar perkawinan yang sah semata-mata 
hanya untuk memberikan perlindungan terhadap anak tentang status kewarganegaraan saja.

Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan 
Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan 
Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan 
dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur mengenai kewarganegaraan, 
dengan sendirinya tidak berlaku karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang-
undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah :
1.  Undang-undang tanggal 10 Pebruari 1910 tentang Peraturan tentang Kekaulanegaraan Belanda Bukan
    Belanda (Stb. 1910-296 jo. 27-458);
2.  Undang-undang Tahun 1946 Nomor 3 tentang Warganegara, Penduduk Negara jo. Undang-undang 
    Tahun 1947 Nomor 6 jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 8 jo. Undang-undang Tahun 1948 Nomor
    11;
3.  Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan 
    Belanda (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 2);
4.  Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 1971 tentang Pernyataan Digunakannya Ketentuan-ketentuan 
    dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik 
    Indonesia untuk Menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Penduduk Irian Barat; dan
5.  Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan.


II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas.

Pasal 2 

    Yang dimaksud dengan "orang-orang bangsa Indonesia asli" adalah orang Indonesia yang menjadi 
    Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas
    kehendaknya sendiri.

Pasal 3

    Cukup jelas.

Pasal 4

    Huruf a s/d huruf e 

        Cukup jelas.

    Huruf f

        Ditentukannya "tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari" dengan pertimbangan bahwa tenggang 
        waktu tersebut merupakan tenggang waktu yang dianggap cukup untuk meyakini bahwa anak 
        tersebut benar-benar anak dari ayah yang meninggal dunia.

    Huruf g

        Cukup jelas.

    Huruf h

        Pengakuan terhadap anak dalam ketentuan ini dibuktikan dengan penetapan pengadilan.

    Huruf i s/d huruf m

        Cukup jelas.

Pasal 5

    Ayat (1)

        Cukup jelas.

    Ayat (2)

        Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon 
        dalam hal permohonan diajukan dalam wilayah negara Republik Indonesia. Bagi pemohon
        yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan 
        "pengadilan" adalah pengadilan sesuai dengan ketentuan di negara tempat tinggal pemohon.

    Pasal 6 s/d 16 

        Cukup jelas.

    Pasal 17

        Yang dimaksud dengan "dokumen atau surat-surat keimigrasian", misalnya paspor biasa, 
        visa, izin masuk, izin tinggal, dan perizinan tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat 
        imigrasi.
        Dokumen atau surat-surat keimigrasian yang diserahkan kepada kantor imigrasi oleh 
        pemohon termasuk dokumen atau surat-surat atas nama istri/ suami dan anak-anaknya yang
        ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon.

    Pasal 18 dan Pasal 19 

        Cukup jelas.

    Pasal 20

        Yang dimaksud dengan "orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia" 
        adalah orang asing yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu
        pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah 
        memberikan  kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.
        Yang dimaksud dengan "orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan
        negara" adalah orang asing yang telah dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan 
        sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk 
        meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian Indonesia.

    Pasal 21
        
        Ayat (1)

            Cukup jelas.

        Ayat (2)    

            Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan negeri di tempat tinggal 
            pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik 
            Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik 
            Indonesia, yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah Pengadilan Negeri Jakarta 
            Pusat.

        Ayat (3)

            Cukup jelas.

    Pasal 22

        Cukup jelas.

    Pasal 23

        Huruf a s/d huruf d

            Cukup jelas.

        Huruf e

            Yang dimaksud dengan "jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai 
            dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga
            Negara Indonesia" antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen. Apabila
            warga negara Indonesia menjabat dalam dinas sejenis itu di negara asing, yang 
            bersangkutan kehilangan Kewarganegaraaan Republik Indonesia. Dengan demikian,
            tidak semua jabatan dalam dinas negara asing mengakibatkan kehilangan 
            Kewarganegaraan Republik Indonesia.

        Huruf f

            Yang dimaksud dengan "bagian dari negara asing" adalah yang menjadi yurisdiksi
            negara asing yang bersangkutan.

        Huruf g dan h 

            Cukup jelas.

        Huruf i

            Yang dimaksud dengan "alasan yang sah" adalah alasan yang diakibatkan oleh 
            kondisi di luar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan
            keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, antara lain karena 
            terbatasnya mobilitas yang bersangkutan akibat paspornya tidak berada dalam 
            penguasaan yang bersangkutan, pemberitahuan Pejabat tidak diterima, atau 
            Perwakilan Republik Indonesia sulit dicapai dari tempat tinggal yang bersangkutan.

    Pasal 24 s/d Pasal 27

        Cukup jelas.

    Pasal 28

        Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah instansi yang mempunyai 
        kewenangan untuk menyatakan bahwa dokumen atau surat-surat tersebut palsu atau 
        dipalsukan, misalnya akta kelahiran dinyatakan palsu oleh kantor catatan sipil.

    Pasal 29 s/d 31 

        Cukup jelas.

    Pasal 32

        Ayat (1)

            Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada anak dan istri atau 
            anak dan suami yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam 
            memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia tanpa melalui proses 
            pewarganegaraan (naturalisasi) sebagimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan 
            Pasal 17.

        Ayat (2)

            Cukup jelas.

        Ayat (3)

            Yang dimaksud dengan "putusnya perkawinan" adalah putusnya perkawinan karena
            perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum 
            tetap atau karena suami atau istri meninggal dunia.

        Ayat (4)

            Cukup jelas.

    Pasal 33 s/d Pasal 36 

        Cukup jelas.





             TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4634
peraturan/uu/12tahun2006.txt · Last modified: by 127.0.0.1