KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
JALAN GATOT SUBROTO KAV.40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILE (021) 5252695: SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-603/PJ.01/2013
1 Oktober 2013
Sifat
:
Sangat Segera
Hal
:
Informasi Data Konsultan Pajak Secara On-line
Yth.
1.
Para Direktur;
2.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
3.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
4.
Para Kepala Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah diunggahnya data konsultan pajak pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Data tersebut merupakan data konsultan pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak baik yang masih aktif maupun yang telah dicabut dan dapat dilihat melalui situs http:%%//%%www.pajak.go.id/microsite/konsultanpajak/.
2.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor **22/PMK.03/2008** tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa, disebutkan bahwa terhadap seorang kuasa adalah konsultan pajak hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Praktik Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
3.
Dengan adanya informasi mengenai data konsultan pajak terdaftar tersebut, diharapkan dapat menjadi acuan dalam mengecek kebenaran atas kepemilikan Surat Izin Praktik Konsultan Pajak di wilayah Saudara sesuai dengan PMK Nomor **22/PMK.03/2008**.
4.
Sebagai bahan masukan untuk updating data konsultan pajak, dimohon bantuan Saudara untuk dapat memberikan informasi kepada kami apabila ada ketidaksesuaian antara data konsultan pajak terdaftar tersebut dengan data yang Saudara miliki.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Pjs. Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd.
Awan Nurmawan Nuh
NIP 196809261993101001