User Tools

Site Tools


peraturan:ssdp:138sj2005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 2005

                 SURAT SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 138/SJ/2005

                             TENTANG

             PENARIKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 19/KMK.04/2005

                SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan Nomor
S-655/SJ/2005, tanggal 28 Maret 2005 hal seperti tersebut di atas, dengan ini kami minta bantuan Bapak/
Saudara untuk dapat menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/2005 tanggal 3 Maret 
2005 yang telah terlanjur disampaikan. 

Untuk mencegah penggunaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di tingkat operasional, sejak dini Biro 
Hukum telah melakukan tindakan sebagai berikut : 
1.  Tidak mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud dalam Berita Negara Republik Indonesia 
2.  Menginformasikan hal tersebut kepada Kantor Pelayanan terkait dan agar tetap berpedoman pada 
    Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2005 tanggal 28 Februari 2005 

Demikian agar maklum dan atas perhatian Bapak/Saudara kami ucapkan terima kasih.



a.n. Sekretaris Jenderal 
Kepala Biro Hukum 

ttd 

Mustafa Husein, S.H,M.M. 
NIP 060051103


Tembusan:
Sekretaris Jenderal
peraturan/ssdp/138sj2005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1