peraturan:ssdp:138sj2005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 2005 SURAT SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 138/SJ/2005 TENTANG PENARIKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 19/KMK.04/2005 SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan Nomor S-655/SJ/2005, tanggal 28 Maret 2005 hal seperti tersebut di atas, dengan ini kami minta bantuan Bapak/ Saudara untuk dapat menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/2005 tanggal 3 Maret 2005 yang telah terlanjur disampaikan. Untuk mencegah penggunaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di tingkat operasional, sejak dini Biro Hukum telah melakukan tindakan sebagai berikut : 1. Tidak mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud dalam Berita Negara Republik Indonesia 2. Menginformasikan hal tersebut kepada Kantor Pelayanan terkait dan agar tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2005 tanggal 28 Februari 2005 Demikian agar maklum dan atas perhatian Bapak/Saudara kami ucapkan terima kasih. a.n. Sekretaris Jenderal Kepala Biro Hukum ttd Mustafa Husein, S.H,M.M. NIP 060051103 Tembusan: Sekretaris Jenderal
peraturan/ssdp/138sj2005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1