User Tools

Site Tools


peraturan:smu:995mk.041990
                                                      20 Agustus 1990

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 995/MK.04/1990

                        TENTANG 

                                PPN ATAS JASA PELABUHAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan surat Saudara No. VII/A.1 tanggal 23 Maret 1990 berkenaan dengan PPN atas jasa 
pelabuhan yang dikenakan pada perusahaan-perusahaan pelayaran yang melakukan pelayaran internasional 
menuju Indonesia atau melewati Indonesia, maka sesuai dengan pembicaraan antara Kepala Perwakilan EEC 
di Jakarta : Mr. Robert van der Meulen, Wakil dari Overseas Shipowner's Representatives Association dan 
wakil dari Departemen Keuangan, kami sependapat bahwa pengecualian PPN atas jasa pelabuhan bagi kapal-
kapal yang melakukan pelayaran dalam jalur internasional akan memberi kontribusi bagi peningkatan ekspor 
barang-barang Indonesia yang pada akhirnya juga bagi perekonomian nasional Indonesia.

Oleh karenanya, kami memutuskan untuk juga memberikan pengecualian PPN terhadap semua jasa pelabuhan 
yang digunakan bagi jalur pelayaran internasional kecuali jasa persewaan tanah dan bangunan dalam 
lingkungan pelabuhan.

Dengan demikian jasa pelabuhan yang dikecualikan dari pengenaan PPN terhadap kapal-kapal yang 
melakukan pelayaran dalam jalur internasional adalah semua jasa pelabuhan yang disediakan oleh Perum 
Pelabuhan tanpa membedakan negara asal dari kapal yang melakukan pelayaran tersebut antara lain :
    -   jasa pelayanan kapal
    -   jasa pelayanan barang
    -   jasa pelayanan alat-alat
    -   jasa pelayanan terminal
    -   jasa pelayanan terminal peti kemas
    -   jasa pelayanan rupa-rupa.

Sebagaimana selama ini disediakan oleh Perum Pelabuhan.

Pengecualian ini hanya diberikan dengan syarat bahwa kapal-kapal asing tersebut tidak melakukan 
pengangkutan orang/barang dari suatu pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia (Inland 
waterways).

Demikian agar dimaklumi.




MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/995mk.041990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1