peraturan:smu:995mk.041990
20 Agustus 1990 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 995/MK.04/1990 TENTANG PPN ATAS JASA PELABUHAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan surat Saudara No. VII/A.1 tanggal 23 Maret 1990 berkenaan dengan PPN atas jasa pelabuhan yang dikenakan pada perusahaan-perusahaan pelayaran yang melakukan pelayaran internasional menuju Indonesia atau melewati Indonesia, maka sesuai dengan pembicaraan antara Kepala Perwakilan EEC di Jakarta : Mr. Robert van der Meulen, Wakil dari Overseas Shipowner's Representatives Association dan wakil dari Departemen Keuangan, kami sependapat bahwa pengecualian PPN atas jasa pelabuhan bagi kapal- kapal yang melakukan pelayaran dalam jalur internasional akan memberi kontribusi bagi peningkatan ekspor barang-barang Indonesia yang pada akhirnya juga bagi perekonomian nasional Indonesia. Oleh karenanya, kami memutuskan untuk juga memberikan pengecualian PPN terhadap semua jasa pelabuhan yang digunakan bagi jalur pelayaran internasional kecuali jasa persewaan tanah dan bangunan dalam lingkungan pelabuhan. Dengan demikian jasa pelabuhan yang dikecualikan dari pengenaan PPN terhadap kapal-kapal yang melakukan pelayaran dalam jalur internasional adalah semua jasa pelabuhan yang disediakan oleh Perum Pelabuhan tanpa membedakan negara asal dari kapal yang melakukan pelayaran tersebut antara lain : - jasa pelayanan kapal - jasa pelayanan barang - jasa pelayanan alat-alat - jasa pelayanan terminal - jasa pelayanan terminal peti kemas - jasa pelayanan rupa-rupa. Sebagaimana selama ini disediakan oleh Perum Pelabuhan. Pengecualian ini hanya diberikan dengan syarat bahwa kapal-kapal asing tersebut tidak melakukan pengangkutan orang/barang dari suatu pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia (Inland waterways). Demikian agar dimaklumi. MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/995mk.041990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1