peraturan:smu:983mk.041984
10 September 1984 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 983/MK.04/1984 TENTANG KETENTUAN MENGENAI SURAT KETERANGAN FISKAL DAN NPWP BAGI PEMBORONG/REKANAN PEMERINTAH YANG MENGIKUTI TENDER MENURUT KEPPRES NO. 29/1984 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan adanya pertanyaan-pertanyaan baik dari para pemborong/rekanan Pemerintah maupun dari beberapa Pimpinan Proyek mengenai Surat Keterangan Fiskal untuk mengikuti tender, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berlainan dengan Keppres No. 14A/1980, maka didalam Keppres No. 29/1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak tercantum ketentuan yang mewajibkan para pemborong/rekanan Pemerintah yang akan mengikuti tender untuk memiliki Surat Keterangan Fiskal. Ini berarti bahwa persyaratan untuk melengkapi Surat Keterangan Fiskal untuk keperluan tersebut tidak diperlukan lagi. 2. Namun demikian pemborong/rekanan Pemerintah yang akan mengikuti Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Penunjukan Langsung maupun Pengadaan Langsung, masih perlu disyaratkan untuk terlebih dahulu melampirkan rekaman ketetapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana ditentukan di dalam pasal 19 ayat (11) Keputusan Presiden dimaksud dan kewajiban memiliki NPWP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Agar supaya pelaksanaan di daerah dapat seragam, dengan ini dimohon untuk meneruskan hal tersebut kepada para Pimpinan Proyek dilingkungan Departemen/Lembaga Saudara. MENTERI KEUANGAN ttd. RADIUS PRAWIRO
peraturan/smu/983mk.041984.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1