User Tools

Site Tools


peraturan:smu:983mk.041984
                                                  10 September 1984

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 983/MK.04/1984

                        TENTANG 

  KETENTUAN MENGENAI SURAT KETERANGAN FISKAL DAN NPWP BAGI PEMBORONG/REKANAN PEMERINTAH 
                   YANG MENGIKUTI TENDER MENURUT KEPPRES NO. 29/1984         

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan-pertanyaan baik dari para pemborong/rekanan Pemerintah maupun 
dari beberapa Pimpinan Proyek mengenai Surat Keterangan Fiskal untuk mengikuti tender, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut : 

1.  Berlainan dengan Keppres No. 14A/1980, maka didalam Keppres No. 29/1984 tentang Pelaksanaan 
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak tercantum ketentuan yang mewajibkan para 
    pemborong/rekanan Pemerintah yang akan mengikuti tender untuk memiliki Surat Keterangan Fiskal. 
    Ini berarti bahwa persyaratan untuk melengkapi Surat Keterangan Fiskal untuk keperluan tersebut 
    tidak diperlukan lagi.

2.  Namun demikian pemborong/rekanan Pemerintah yang akan mengikuti Pelelangan Umum, Pelelangan 
    Terbatas, Penunjukan Langsung maupun Pengadaan Langsung, masih perlu disyaratkan untuk terlebih 
    dahulu melampirkan rekaman ketetapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana ditentukan 
    di dalam pasal 19 ayat (11) Keputusan Presiden dimaksud dan kewajiban memiliki NPWP sebagaimana 
    diatur dalam Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

    Agar supaya pelaksanaan di daerah dapat seragam, dengan ini dimohon untuk meneruskan hal 
    tersebut kepada para Pimpinan Proyek dilingkungan Departemen/Lembaga Saudara.




MENTERI KEUANGAN 

ttd.

RADIUS PRAWIRO
peraturan/smu/983mk.041984.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1