User Tools

Site Tools


peraturan:smu:96mk.041992
                                               29 Januari 1992

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR S - 96/MK.04/1992

                        TENTANG 

        PELAKSANAAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR KONTRAK KARYA 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan surat Saudara No. KFA/NNT/91-218A, KFA/NMR/91-219A dan KFA/NMR/91-220A tanggal 
25 September 1991 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam Surat Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak No. S-1032/MK.04/1988 tanggal 
    19 September 1988 ditegaskan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Karya Pertambangan 
    diberlakukan/dipersamakan dengan UU. 01 karenanya ketentuan perpajakan yang diatur dalam 
    Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/Lex specialist), dengan perkataan lain 
    Undang-undang Perpajakan tetap berlaku kecuali atas hal-hal yang diatur secara khusus dalam 
    Kontrak Karya.

2.  Dalam Pasal 13 huruf vii Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan PT. NEWMONT MINAHASA RAYA 
    diatur bahwa perusahaan harus membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban 
    PPN atas pembelian dan penjualan Barang Kena Pajak. Dalam butir 7 yang merupakan penjabaran 
    cakupan dari Pasal 13 huruf vii Kontrak Karya tersebut antara lain ditetapkan bahwa PPN dikenakan 
    atas usaha Jasa Kena Pajak dari dalam negeri yang dipakai perusahaan untuk pekerjaan konstruksi 
    (seperti gedung-gedung, jalan-jalan, jembatan-jembatan dan jasa sejenis lainnya) dan pembelian di 
    dalam negeri atas BKP dengan tarif 10% atau tarif lain sesuai dengan UU dan Peraturan Perpajakan 
    yang berlaku.

3.  karenanya pengenaan PPN atas jasa-jasa lain yang berlaku sejak tanggal 1 April 1989 berdasarkan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1983 masih dalam cakupan pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, 
    yaitu jenis pajak yang sudah ditentukan dalam Kontrak Karya yang harus dipenuhi oleh kontraktor 
    dan bukan merupakan jenis pajak yang baru, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain jasa 
    pemborong kepada PT. NEWMONT MINAHASA RAYA tetap terutang PPN.

Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum.




MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/96mk.041992.txt · Last modified: by 127.0.0.1