User Tools

Site Tools


peraturan:smu:956mk.0171995
                                                      18 Juli 1995

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR S - 956/MK.017/1995

                        TENTANG 

           USUL YAYASAN PURNA BHAKTI (YARNATI) DIBERLAKUKAN SEPERTI DANA PENSIUN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 163/1074/PUOD Tanggal 6 April 1995 perihal tersebut di atas, 
dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Seperti diketahui Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum, yang pembentukan dan 
    kegiatannya diatur dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan 
    peraturan pelaksanaannya. Hal ini berarti untuk dapat diberlakukan seperti Dana Pensiun, maka 
    segala ketentuan Yayasan Purna Bhakti yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri termasuk 
    Anggaran Dasar Yayasan seperti terlampir dalam surat Saudara harus disesuaikan dengan ketentuan 
    Undang-undang dimaksud.

2.  Hal-hal pokok yang harus dipenuhi Dana Pensiun menurut Undang-undang dimaksud, sekaligus 
    merupakan kendala dalam hal perubahan status Yayasan Purna Bhakti menjadi Dana Pensiun, adalah 
    sebagai berikut :
    a.  Penyelenggaraan program pensiun hanya dapat dilakukan melalui wadah badan hukum Dana 
        Pensiun.
    b.  Badan hukum Dana Pensiun dapat didirikan oleh pemberi kerja untuk karyawannya. Dalam 
        kaitan ini, bila suatu Dana Pensiun akan diselenggarakan untuk para anggota DPRD, perlu ada 
        kejelasan siapa pemberi kerja dari anggota DPRD, yang tentunya bukan Pemerintah Daerah. 
        Dengan demikian Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk mendirikan Dana 
        Pensiun bagi anggota DPRD.
    c.  Program pensiun harus memiliki ciri/karakteristik sebagai berikut :
        -   ada rumusan yang jelas mengenai manfaat pensiun;
        -   manfaat pensiun dibayarkan seumur hidup;
        -   pembayaran manfaat pensiun dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu dan 
            diberikan secara bulanan.
        Dalam kaitan ini, program sebagaimana yang diselenggarakan oleh Yayasan Purna Bhakti    
        tidak memenuhi persyaratan untuk dinyatakan sebagai program pensiun. Program ini lebih 
        tepat dikategorikan sebagai penyediaan tunjangan purna jabatan. Seandainya dilakukan 
        penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan peraturan perundangan Dana Pensiun, maka 
        akan timbul konsekwensi-konsekwensi keuangan yang rumit, termasuk diantaranya adalah 
        bahwa akan diperlukan dana yang jauh lebih besar.
    d.  Badan hukum Dana Pensiun harus memenuhi ketentuan yang ada sebagai pengelola dana, 
        yang belum tentu sesuai dengan kegiatan yang dimaksudkan oleh Yayasan.

3.  Dari gambaran tersebut pada angka 2, kami berpendapat bahwa program yang diselenggarakan 
    Yayasan Purna Bhakti dari sisi peraturan perundangan di bidang Dana Pensiun sulit untuk diberlakukan 
    sebagai program pensiun. Hal ini mengingat karakter program dan dasar hukum yang berbeda serta 
    konsekwensi pendanaan masing-masing Pemerintah Daerah.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami sarankan agar dalam rangka penyediaan tunjangan purna 
jabatan dimaksud dapat dikaji alternatif lainnya, misalnya melalui mekanisme asuransi.

Demikian tanggapan kami, dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.




A.N. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/smu/956mk.0171995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 by 127.0.0.1