peraturan:smu:911mk.041990
31 Juli 1990 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 911/MK.04/1990 TENTANG PPh PEGAWAI DEWAN PENUNJANG EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan surat Saudara nomor 166/M/V/'90 tanggal 16 Mei 1990, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Presiden 29 TAHUN 1986, PPh yang terhutang oleh Kontraktor, Konsultan dan Supplier atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukannya pada proyek milik pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan atau hibah luar negeri ditanggung Pemerintah. Sedangkan PPh yang terhutang oleh mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Kontraktor, Konsultan atau Supplier tersebut tetap dipungut/dipotong sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984. 2. Dengan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan/Ketua Bappenas Nomor S-344/A/1989 tanggal 6 Oktober 1989, ditegaskan bahwa : a. SPM Nihil PPh diterbitkan oleh Direktorat TUA atas dasar Surat Setoran Pajak yang diajukan oleh DPE secara kolektif sesuai dengan jenis PPh yang bersangkutan dengan daftar pengantar dan harus diketahui oleh Bank Indonesia; b. Dalam hal DPE melakukan pembayaran kepada pihak ketiga harus dikenakan PPh. 3. Berdasarkan penjelasan tersebut pada butir 1 dan 2, maka hanya PPh yang terhutang oleh Dewan Penunjang Ekspor saja yang ditanggung oleh Pemerintah sedangkan PPh yang terhutang atas pihak yang menerima penghasilan dari Dewan Penunjang Ekspor termasuk PPh atas gaji, honorarium dan imbalan lainnya yang diterima atau diperoleh pegawai-pegawai Dewan Penunjang Ekspor tetap terhutang Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh pegawai-pegawai yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Perlu pula disampaikan bahwa ketentuan tentang bukan subyek pajak PPh diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984; berdasarkan ketentuan tersebut pegawai-pegawai Dewan Penunjang Ekspor tidak termasuk sebagai bukan subyek pajak PPh. Demikian agar Saudara maklum. MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/911mk.041990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1