User Tools

Site Tools


peraturan:smu:911mk.041990
                                                     31 Juli 1990

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 911/MK.04/1990

                        TENTANG 

                    PPh PEGAWAI DEWAN PENUNJANG EKSPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor 166/M/V/'90 tanggal 16 Mei 1990, perihal seperti tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Presiden 29 TAHUN 1986, PPh yang terhutang oleh Kontraktor, Konsultan     
    dan Supplier atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukannya pada 
    proyek milik pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan atau hibah luar negeri ditanggung 
    Pemerintah. Sedangkan PPh yang terhutang oleh mereka yang menerima atau memperoleh 
    penghasilan dari Kontraktor, Konsultan atau Supplier tersebut tetap dipungut/dipotong sesuai dengan 
    ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984.

2.  Dengan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan/Ketua Bappenas 
    Nomor S-344/A/1989 tanggal 6 Oktober 1989, ditegaskan bahwa :
    a.  SPM Nihil PPh diterbitkan oleh Direktorat TUA atas dasar Surat Setoran Pajak yang diajukan 
        oleh DPE secara kolektif sesuai dengan jenis PPh yang bersangkutan dengan daftar pengantar 
        dan harus diketahui oleh Bank Indonesia;
    b.  Dalam hal DPE melakukan pembayaran kepada pihak ketiga harus dikenakan PPh.

3.  Berdasarkan penjelasan tersebut pada butir 1 dan 2, maka hanya PPh yang terhutang oleh Dewan 
    Penunjang Ekspor saja yang ditanggung oleh Pemerintah sedangkan PPh yang terhutang atas pihak 
    yang menerima penghasilan dari Dewan Penunjang Ekspor termasuk PPh atas gaji, honorarium dan 
    imbalan lainnya yang diterima atau diperoleh pegawai-pegawai Dewan Penunjang Ekspor tetap 
    terhutang Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh pegawai-pegawai yang bersangkutan sesuai 
    dengan ketentuan yang berlaku.

4.  Perlu pula disampaikan bahwa ketentuan tentang bukan subyek pajak PPh diatur dalam Pasal 3 
    Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984; berdasarkan ketentuan tersebut pegawai-pegawai 
    Dewan Penunjang Ekspor tidak termasuk sebagai bukan subyek pajak PPh.

Demikian agar Saudara maklum.




MENTERI KEUANGAN,

ttd.

J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/911mk.041990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1