User Tools

Site Tools


peraturan:smu:908mk.041991
                                               15 Agustus 1991

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 908/MK.04/1991

                        TENTANG 

                            PPN IMPOR PUPUK BERSUBSIDI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Juni 1991 tentang permohonan penundaan pembayaran PPN 
impor pupuk bersubsidi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan No. 812/KMK.04/1985 tanggal 
    27 September 1985 atas penyerahan pupuk bersubsidi dari importir kepada Pemerintah, PPN (Pajak 
    Keluaran) dibayar oleh Pemerintah bersamaan dengan saat pembayaran subsidi;

2.  Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor pupuk bersubsidi wajib melunasi PPN (Pajak Masukan) pada 
    waktu impor pupuk bersubsidi tersebut bersamaan dengan saat penyelesaian dokumen impor pada 
    Kantor DJBC;

3.  PPN (Pajak Masukan) yang dibayar oleh importir pupuk bersubsidi dapat dikreditkan dengan PPN 
    (Pajak Keluaran) yang ada dalam Masa Pajak yang bersangkutan tanpa menunggu pelunasan PPN 
    (Pajak Keluaran) oleh Pemerintah.

Apabila terdapat kelebihan maka atas kelebihan tersebut dapat dikompensasi atau direstitusi sesuai ketentuan 
yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.00/1989 tanggal 5 Juni 1989.

Oleh karena itu permohonan Saudara untuk menangguhkan pembayaran PPN atas impor pupuk bersubsidi 
tidak dapat dikabulkan.

Demikian agar Saudara maklum.




MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/908mk.041991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1