User Tools

Site Tools


peraturan:smu:901mk.041990
                                                     31 Juli 1990

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 901/MK.04/1990

                        TENTANG 

                 TUNGGAKAN PPh PASAL 21 ATAS WAJIB PAJAK TENAGA AHLI ASING

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : HL.01.01.Mn/193 tanggal 9 Mei 1990 perihal seperti tersebut pada 
pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 29 TAHUN 1986 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 
    620/KMK.04/1986 tanggal 18 Juli 1986 dan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-1064/MK.00/1989 
    tanggal 24 Oktober 1989, Pajak Penghasilan atas perusahaan sehubungan dengan pekerjaan, jasa 
    atau penyerahan barang untuk proyek yang diterima langsung dari dana yang berasal dari pinjaman 
    atau hibah luar negeri dalam bentuk valuta asing atau rupiah, ditanggung oleh Pemerintah, sedangkan 
    PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 atas pegawai/karyawan asing maupun pegawai/karyawan Indonesia 
    (personal income tax) yang bekerja pada kontraktor, pemasok dan konsultan tetap dikenakan sesuai 
    dengan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan 
    Pasal 26.

2.  Kesalahan dalam pembuatan kontrak pekerjaan konsultasi sesudah berlakunya Undang-undang 
    perpajakan yang baru (1 Januari 1984) yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak menyebabkan 
    penghitungan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 yang terhutang harus mengikuti perjanjian tersebut.

    Atas penghasilan yang diperoleh pegawai/karyawan tersebut pada butir 2 dari perusahaan tersebut 
    pada butir 1 di atas tidak diterapkan tarif sebesar 10% tetapi diterapkan tarif sesuai dengan ketentuan 
    yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

3.  Dalam hal Wajib Potong PPh Pasal 21 berkeberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Pasal 21 
    yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak, maka Wajib Potong yang bersangkutan dapat 
    mengajukan keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi.




MENTERI KEUANGAN,

ttd.

J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/901mk.041990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1