peraturan:smu:84mk.041991
23 Januari 1991 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 84/MK.04/1991 TENTANG KEKURANGAN SETOR PPN PROYEK PAKET B PT. TAMAN WISATA CANDI BOROBUDUR & PRAMBANAN (PT. TWC B & P) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan surat Saudara No. KU. 501/2/3/MPPT-90 tanggal 2 Oktober 1990 perihal kekurangan setor PPN Proyek Paket B PT. TWC B & P, bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Sepanjang Proyek Pembangunan Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan (Paket B) merupakan proyek Pemerintah yang dibiayai sebagian atau seluruhnya dengan bantuan Luar Negeri (dituangkan dalam DIP), maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 402/KMK.04/1985 tanggal 19 Agustus 1985 dan Surat Menteri Keuangan No. S-928/MK.01/1987 tanggal 19 Agustus 1987; 1.1. PPN yang terutang dibebankan pada APBN yang disediakan untuk Departemen Teknis yang bersangkutan dalam hal ini Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi. Untuk itu agar Pimpinan Proyek yang bersangkutan mengajukan surat permohonan penerbitan SPM Nihil kepada Direktorat Jenderal Anggaran. 1.2. Dalam hal jumlah kontrak tersebut termaksuk nilai impor yang PPN-nya sudah ditanggung Pemerintah, maka PPN yang dimintakan SPM Nihil hanya sebesar 10% dari nilai kontrak setelah dikurangkan dengan nilai impor. 2. Apabila Proyek Pembangunan Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan merupakan proyek Pemerintah yang tidak dituangkan dalam DIP sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Bersama BAPPENAS dan Departemen Keuangan Nomor : 48/KMK.012/1987 _________________ Kep.004/Ket/1/1987 tanggal 27 Januari 1987, maka PPN terutang dibayar secara tunai oleh pemilik proyek yang bersangkutan. Demikian penegasan kami mengenai masalah yang Saudara ajukan untuk dimaklumi. MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/84mk.041991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1