User Tools

Site Tools


peraturan:smu:84mk.041991
                                               23 Januari 1991

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR S - 84/MK.04/1991

                        TENTANG 

       KEKURANGAN SETOR PPN PROYEK PAKET B PT. TAMAN WISATA CANDI BOROBUDUR & PRAMBANAN 
                          (PT. TWC B & P)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan surat Saudara No. KU. 501/2/3/MPPT-90 tanggal 2 Oktober 1990 perihal kekurangan setor 
PPN Proyek Paket B PT. TWC B & P, bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sepanjang Proyek Pembangunan Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan (Paket B) 
    merupakan proyek Pemerintah yang dibiayai sebagian atau seluruhnya dengan bantuan Luar Negeri 
    (dituangkan dalam DIP), maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan RI No. 402/KMK.04/1985 tanggal 19 Agustus 1985 dan Surat Menteri Keuangan No. 
    S-928/MK.01/1987 tanggal 19 Agustus 1987;

    1.1.    PPN yang terutang dibebankan pada APBN yang disediakan untuk Departemen Teknis yang 
        bersangkutan dalam hal ini Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi. Untuk itu agar 
        Pimpinan Proyek yang bersangkutan mengajukan surat permohonan penerbitan SPM Nihil 
        kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
    1.2.    Dalam hal jumlah kontrak tersebut termaksuk nilai impor yang PPN-nya sudah ditanggung 
        Pemerintah, maka PPN yang dimintakan SPM Nihil hanya sebesar 10% dari nilai kontrak 
        setelah dikurangkan dengan nilai impor.

2.  Apabila Proyek Pembangunan Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan merupakan proyek 
    Pemerintah yang tidak dituangkan dalam DIP sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Bersama 
    BAPPENAS dan Departemen Keuangan Nomor :      48/KMK.012/1987 
                            _________________   
                            Kep.004/Ket/1/1987
    tanggal 27 Januari 1987, maka PPN terutang dibayar secara tunai oleh pemilik proyek yang 
    bersangkutan.

Demikian penegasan kami mengenai masalah yang Saudara ajukan untuk dimaklumi.




MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/84mk.041991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1