User Tools

Site Tools


peraturan:smu:84mk.0102006
                                              13 Februari 2006

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 84/MK.010/2006

                        TENTANG 

        PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH (PPN-BM) ATAS KENDARAAN BERMOTOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan Surat Menteri Perindustrian Nomor 480/M-IND/12/2005 tanggal 9 Desember 2005, perihal 
tersebut diatas dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Menteri Perindustrian mengusulkan penundaan atau revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 
    Tahun 2005 tentang PPn BM atas Kendaraan Bermotor. Usulan ini telah dibahas sebelumnya dalam 
    Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Negara Koordinator Bidang 
    Perekonomian pada tanggal 21 Desember 2005 dengan kesimpulan bahwa:
    a.  Pertimbangan utama yang mendasari terbitnya PP Nomor 41 TAHUN 2005 tentang Kenaikan 
        Tarif PPn BM Kendaraan Bermotor telah teratasi dengan dinaikkannya harga BBM pada bulan 
        Oktober 2005.
    b.  Untuk menjaga dan mempertahankan momentum perkembangan industri otomotif, 
        penyerapan tenaga kerja, serta sekaligus membuka peluang bagi masuknya investasi baru, 
        maka PP Nomor 41 TAHUN 2005 perlu dicabut.

2.  Sebagai tindak lanjut Rakortas tersebut, telah dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan 
    instansi terkait (Departemen Perindustrian dan Departemen Perhubungan) dengan kesimpulan bahwa 
    pencabutan/penundaan PP Nomor 41 TAHUN 2005 tersebut diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM 
    untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.  Hingga saat ini, Menteri Hukum dan HAM masih meneliti aspek hukum penundaan atau pencabutan PP 
    Nomor 41 TAHUN 2005 yang intinya kenaikan PPn BM Kendaraan Bermotor tidak jadi diberlakukan, 
    dan selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara.

Demikian laporan kami, atas perhatian Bapak Presiden kami ucapkan terima kasih.



Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati


Tembusan Yth.:
1.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2.  Menteri Sekretaris Negara;
3.  Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia;
4.  Menteri Perindustrian;
5.  Ketua Tim Tarif
peraturan/smu/84mk.0102006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1