User Tools

Site Tools


peraturan:smu:791mk.041992
                                               8 Juli 1992

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 791/MK.04/1992

                        TENTANG 

                            PPN ATAS JASA PENJAMIN EMISI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : - tanggal 3 Desember 1991 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Jasa yang diserahkan oleh Penjamin Emisi (Underwriter) termasuk dalam kelompok jasa perusahaan 
    dan jasa perdagangan yang dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 28 TAHUN 1988 dan penegasan pada angka 3 huruf J Pengumuman Direktur Jenderal Pajak     
    Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf c dan huruf p Undang-Undang PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak atas 
    penyerahan Jasa Kena Pajak adalah penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya, 
    yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa, tidak termasuk PPN 
    dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    Sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa 
    Penjamin Emisi adalah fee (imbalan) yang dibayar oleh Emiten kepada Penjamin Emisi.

3.  Mengingat ketentuan-ketentuan tersebut diatas Pengusaha Penjamin Emisi diwajibkan mengenakan 
    PPN dengan menerbitkan Faktur Pajak yang bentuk, ukuran, isi dan tata cara penyampaiannya diatur 
    dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988, PPN yang 
    dikenakan wajib disetorkan ke Kas Negara dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Untuk keperluan 
    tersebut Pengusaha Penjamin Emisi wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha 
    Kena Pajak (PKP). Kewajiban pengenaan PPN ini harus dilaksanakan sejak tanggal 1 April 1989 yaitu 
    sejak saat penyerahan Jasa dikenakan PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988.

4.  Bagi Penjamin Emisi (Underwriter) PPN tersebut merupakan Pajak Keluaran dan bagi Emiten 
    merupakan Pajak Masukan jika Emiten adalah PKP.

Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.




MENTERI KEUANGAN

ttd. 

J.B.  SUMARLIN
peraturan/smu/791mk.041992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1