User Tools

Site Tools


peraturan:smu:772mk.011990
                                                    19 Juni 1990

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 772/MK.01/1990

                        TENTANG 

                    PENGAWASAN ATAS LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan kewajiban mengisi LP2P bagi pejabat-pejabat Gol. IIIa PGPS ke atas sebagaimana 
dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 33 TAHUN 1986, untuk memudahkan pengawasannya, maka
kewajiban mengirimkan foto copy laporan setoran akhir PPh dan bukti tanda terima (resi) SPT PPh bagi 
pejabat-pejabat Eselon III ke atas di lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Surat 
Menteri Keuangan Nomor : S-621/MK.01/1977 jis Nomor : S-557/MK.01/1977 dan Nomor : S-66/MK.01/1978 
ditiadakan.

Selanjutnya pengawasan atas pembayaran pajak-pajak pribadi dari para pejabat Gol. IIIa (PGPS) ke atas di 
lingkungan Departemen Keuangan dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
Presiden Nomor 33 TAHUN 1986.

Demikian untuk diketahui.




MENTERI KEUANGAN 

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/772mk.011990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1