peraturan:smu:772mk.011990
19 Juni 1990 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 772/MK.01/1990 TENTANG PENGAWASAN ATAS LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan kewajiban mengisi LP2P bagi pejabat-pejabat Gol. IIIa PGPS ke atas sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 33 TAHUN 1986, untuk memudahkan pengawasannya, maka kewajiban mengirimkan foto copy laporan setoran akhir PPh dan bukti tanda terima (resi) SPT PPh bagi pejabat-pejabat Eselon III ke atas di lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri Keuangan Nomor : S-621/MK.01/1977 jis Nomor : S-557/MK.01/1977 dan Nomor : S-66/MK.01/1978 ditiadakan. Selanjutnya pengawasan atas pembayaran pajak-pajak pribadi dari para pejabat Gol. IIIa (PGPS) ke atas di lingkungan Departemen Keuangan dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 33 TAHUN 1986. Demikian untuk diketahui. MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/772mk.011990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1