User Tools

Site Tools


peraturan:smu:755mk.041991
                                                     30 Juli 1991

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 755/MK.04/1991

                        TENTANG 

           PPN ATAS RUMAH SUSUN/RUMAH SEDERHANA DI BEKAS BANDARA KEMAYORAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Juni 1991 perihal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, atas 
    penyerahan Rumah Murah yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar 
    pendapat Menteri Negara Perumahan Rakyat PPN-nya ditanggung Pemerintah;

2.  Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
    dari Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan Rumah Murah, PPN-nya 
    ditanggung Pemerintah;

3.  Dengan memperhatikan penjelasan dari Perum Perumnas dalam suratnya kepada Menteri Negara 
    Perumahan Rakyat No. Dirut/538/94/VI/91 tanggal 14 Juni 1991 yang menyatakan bahwa batasan 
    mengenai luas bangunan serta nilai kredit untuk Rumah Susun di bekas Bandara Kemayoran masih 
    mengikuti ketentuan standar KPR-BTN Tipe 36 ke bawah, serta pemilikan Rumah Susun tersebut tetap 
    menggunakan fasilitas KPR-BTN, kemudian berdasarkan penegasan Saudara dengan surat No. 
    94/KU.03.01/M/6/91 tanggal 24 Juni 1991 menyatakan bahwa pembangunan Rumah Susun Sederhana 
    di bekas Bandara Kemayoran dimaksudkan untuk menampung para kepala keluarga yang kena gusur 
    di daerah pemukiman kumuh Kebon Kosong dan Pedemangan dalam rangka peremajaan kota, 
    dengan sasaran kegiatan bagi mereka yang berpenghasilan rendah, maka kami dapat menyetujui usul 
    Saudara agar PPN yang terutang atas penyerahan Rumah Susun oleh Perum Perumnas di bekas 
    Bandara Kemayoran dan penyerahan Jasa Kena Pajak oleh PT. Pembangunan Perumahan kepada 
    Perum Perumnas sehubungan dengan pembangunan Rumah Susun tersebut ditanggung Pemerintah.

Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi.




MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/755mk.041991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1