peraturan:smu:755mk.041991
30 Juli 1991 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 755/MK.04/1991 TENTANG PPN ATAS RUMAH SUSUN/RUMAH SEDERHANA DI BEKAS BANDARA KEMAYORAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Juni 1991 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, atas penyerahan Rumah Murah yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Perumahan Rakyat PPN-nya ditanggung Pemerintah; 2. Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan Rumah Murah, PPN-nya ditanggung Pemerintah; 3. Dengan memperhatikan penjelasan dari Perum Perumnas dalam suratnya kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat No. Dirut/538/94/VI/91 tanggal 14 Juni 1991 yang menyatakan bahwa batasan mengenai luas bangunan serta nilai kredit untuk Rumah Susun di bekas Bandara Kemayoran masih mengikuti ketentuan standar KPR-BTN Tipe 36 ke bawah, serta pemilikan Rumah Susun tersebut tetap menggunakan fasilitas KPR-BTN, kemudian berdasarkan penegasan Saudara dengan surat No. 94/KU.03.01/M/6/91 tanggal 24 Juni 1991 menyatakan bahwa pembangunan Rumah Susun Sederhana di bekas Bandara Kemayoran dimaksudkan untuk menampung para kepala keluarga yang kena gusur di daerah pemukiman kumuh Kebon Kosong dan Pedemangan dalam rangka peremajaan kota, dengan sasaran kegiatan bagi mereka yang berpenghasilan rendah, maka kami dapat menyetujui usul Saudara agar PPN yang terutang atas penyerahan Rumah Susun oleh Perum Perumnas di bekas Bandara Kemayoran dan penyerahan Jasa Kena Pajak oleh PT. Pembangunan Perumahan kepada Perum Perumnas sehubungan dengan pembangunan Rumah Susun tersebut ditanggung Pemerintah. Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi. MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/755mk.041991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1