peraturan:smu:661mk.041989
13 Juni 1989 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 661/MK.04/1989 TENTANG PPN ATAS PEKERJAAN PEMBUATAN RUMAH PEMUKIMAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Setelah mempelajari sifat, kelas dan nilai bangunan rumah sederhana non permanen T-30 yang terlampir dalam surat Saudara Nomor : 973/1211/SET tanggal 20 April 1989 perihal : Usul Pembebasan Pungutan Iuran Hasil Hutan dan bebas PPN, dengan ini diberitahukan bahwa kategori rumah sederhana tersebut masih dalam batas pengertian rumah murah yang dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang PPN yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung Pemerintah. Oleh karena itu kami dapat menyetujui permohonan Saudara agar PPN yang terutang atas pekerjaan pembangunan rumah pemukiman pedalaman Irian Jaya sebagaimana tersebut dalam surat Saudara, ditanggung Pemerintah. Dengan persetujuan tersebut maka : 1. Kantor Perbendaharaan Negara/Bendaharawan yang melakukan pembayaran tidak memungut PPN; 2. Kontraktor yang melaksanakan pembangunan mematuhi ketentuan tata cara PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986. Demikian agar Saudara maklum. MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/661mk.041989.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1