User Tools

Site Tools


peraturan:smu:661mk.041989
                                                    13 Juni 1989

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 661/MK.04/1989

                        TENTANG 

                   PPN ATAS PEKERJAAN PEMBUATAN RUMAH PEMUKIMAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Setelah mempelajari sifat, kelas dan nilai bangunan rumah sederhana non permanen T-30 yang terlampir 
dalam surat Saudara Nomor : 973/1211/SET tanggal 20 April 1989 perihal : Usul Pembebasan Pungutan Iuran 
Hasil Hutan dan bebas PPN, dengan ini diberitahukan bahwa kategori rumah sederhana tersebut masih dalam 
batas pengertian rumah murah yang dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 
1986 tentang PPN yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu 
yang ditanggung Pemerintah.

Oleh karena itu kami dapat menyetujui permohonan Saudara agar PPN yang terutang atas pekerjaan 
pembangunan rumah pemukiman pedalaman Irian Jaya sebagaimana tersebut dalam surat Saudara, 
ditanggung Pemerintah.

Dengan persetujuan tersebut maka :
1.  Kantor Perbendaharaan Negara/Bendaharawan yang melakukan pembayaran tidak memungut PPN;
2.  Kontraktor yang melaksanakan pembangunan mematuhi ketentuan tata cara PPN ditanggung 
    Pemerintah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986 
    tanggal 24 Juni 1986.

Demikian agar Saudara maklum.




MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/661mk.041989.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1