User Tools

Site Tools


peraturan:smu:583mk.041993
                                                     18 Mei 1993

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 583/MK.04/1993

                        TENTANG 

  PERLAKUAN PASAL 4 AYAT (3) HURUF g UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984 BAGI DANA PENSIUN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : S-119/ADPI-11/92 tanggal --- Nopember 1992 perihal seperti 
tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh 1984, dividen atau bagian keuntungan yang 
    diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas dalam negeri, Koperasi atau BUMN/BUMD dari penyertaan 
    modal pada badan usaha lainnya yang didirikan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku, tidak termasuk sebagai obyek Pajak Penghasilan.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh 1984 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    566/KMK.04/1991 tanggal 19 Juni 1991, penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang 
    pembentukan telah disetujui Menteri Keuangan, dari penanaman modal yang bersumber dari dana 
    pensiun dalam bentuk obligasi, saham, sertifikat saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia 
    tidak termasuk sebagai obyek pajak.

3.  Sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh 1984, dividen yang diterima atau 
    diperoleh Dana Pensiun tidak dikenakan pajak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan penerbitan 
    Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 oleh KPP atas permintaan dana Pensiun yang 
    bersangkutan. Dengan demikian, sama sekali tidak ada pengenaan pajak ganda sebagaimana 
    dikemukakan oleh Saudara.

4.  Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh 1984, pengecualian dividen atau bagian keuntungan dari obyek 
    PPh dirumuskan secara limitatif, terbatas pada dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau 
    diperoleh Perseroan Terbatas, Koperasi, atau BUMN/BUMD. Meskipun Dana Pensiun memiliki status 
    sebagai badan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1992, namun karena 
    Dana Pensiun bukan merupakan Perseroan Terbatas, bukan Koperasi dan bukan pula BUMN/BUMD 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh, maka dividen atau bagian keuntungan 
    yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun dari penyertaan modal pada badan usaha lainnya yang 
    didirikan di Indonesia, tetap merupakan obyek Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, dengan ini 
    menyesal usul Saudara tidak dapat disetujui.

Demikian untuk dimaklumi.




MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/smu/583mk.041993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1