peraturan:smu:583mk.041993
18 Mei 1993 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 583/MK.04/1993 TENTANG PERLAKUAN PASAL 4 AYAT (3) HURUF g UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984 BAGI DANA PENSIUN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : S-119/ADPI-11/92 tanggal --- Nopember 1992 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh 1984, dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas dalam negeri, Koperasi atau BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha lainnya yang didirikan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, tidak termasuk sebagai obyek Pajak Penghasilan. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh 1984 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/1991 tanggal 19 Juni 1991, penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pembentukan telah disetujui Menteri Keuangan, dari penanaman modal yang bersumber dari dana pensiun dalam bentuk obligasi, saham, sertifikat saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia tidak termasuk sebagai obyek pajak. 3. Sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh 1984, dividen yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun tidak dikenakan pajak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 oleh KPP atas permintaan dana Pensiun yang bersangkutan. Dengan demikian, sama sekali tidak ada pengenaan pajak ganda sebagaimana dikemukakan oleh Saudara. 4. Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh 1984, pengecualian dividen atau bagian keuntungan dari obyek PPh dirumuskan secara limitatif, terbatas pada dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas, Koperasi, atau BUMN/BUMD. Meskipun Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1992, namun karena Dana Pensiun bukan merupakan Perseroan Terbatas, bukan Koperasi dan bukan pula BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh, maka dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun dari penyertaan modal pada badan usaha lainnya yang didirikan di Indonesia, tetap merupakan obyek Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, dengan ini menyesal usul Saudara tidak dapat disetujui. Demikian untuk dimaklumi. MENTERI KEUANGAN ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/smu/583mk.041993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1