User Tools

Site Tools


peraturan:smu:574mk.031991
                                                     21 Mei 1991

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 574/MK.03/1991

                        TENTANG 

           PENUNJUKAN PT. BANK BUANA INDONESIA SEBAGAI BANK PERSEPSI KAS NEGARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menunjuk surat Saudara No. 90/DIR/610 tanggal 24 Desember 1990 perihal tersebut pada pokok surat di atas, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 pasal 9 ayat (1), pasal 10 ayat (1) dan 
    ayat (2), serta Keputusan Menteri Keuangan No. 948/KMK.04/1983, maka dengan ini PT. Bank Buana 
    Indonesia ditunjuk sebagai Bank Persepsi Kas Negara untuk penerimaan semua jenis pajak dan bukan 
    pajak.

2.  Pelaksanaan yang berkaitan dengan penunjukan PT. Bank Buana Indonesia termaksud akan diatur 
    lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.

Demikian agar maklum.




MENTERI KEUANGAN R.I.

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/574mk.031991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1