peraturan:smu:574mk.031991
21 Mei 1991 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 574/MK.03/1991 TENTANG PENUNJUKAN PT. BANK BUANA INDONESIA SEBAGAI BANK PERSEPSI KAS NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menunjuk surat Saudara No. 90/DIR/610 tanggal 24 Desember 1990 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 pasal 9 ayat (1), pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), serta Keputusan Menteri Keuangan No. 948/KMK.04/1983, maka dengan ini PT. Bank Buana Indonesia ditunjuk sebagai Bank Persepsi Kas Negara untuk penerimaan semua jenis pajak dan bukan pajak. 2. Pelaksanaan yang berkaitan dengan penunjukan PT. Bank Buana Indonesia termaksud akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran. Demikian agar maklum. MENTERI KEUANGAN R.I. ttd J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/574mk.031991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1