peraturan:smu:572mk.041998
9 November 1998 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 572/MK.04/1998 TENTANG PERMOHONAN PERSETUJUAN PPN IMPOR DAN PPN DALAM NEGERI UNTUK ALAT HAEMODIALISIS DITANGGUNG PEMERINTAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 442/Menkes/V/1998 tanggal 7Mei 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa alat haemodialisis tidak dapat dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional sehingga atas impor dan penyerahan alat haemodialisis terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah. Demikian untuk dimaklumi. MENTERI KEUANGAN RI ttd BAMBANG SUBIANTO
peraturan/smu/572mk.041998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1