peraturan:smu:552mk.041991
17 Mei 1991 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 552/MK.04/1991 TENTANG PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH SUSUN DI LOKASI ILIR BARAT PALEMBANG PEMDA TK. I SUMATERA SELATAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 34/KU 03 01/M/3/91 tanggal 21 Maret 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, atas penyerahan Rumah Murah yang batasannya ditetapkanoleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Perumahan Rakyat, PPN-nya ditanggung Pemerintah. Dalam Pasal 1 ayat (1) Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 832/KMK.00/1989 ditentukan bahwa rumah murah yang PPN-nya ditanggung Pemerintah adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 ke bawah, dan sesuai dengan surat kami kepada Saudara tanggal 19 Nopember 1990 Nomor : S-1493/MK.013/1990 tentang PPN atas rumah Sederhana, kami telah menyetujui adanya perluasan kriteria rumah murah, sehingga batasan Rumah Murah adalah rumah sederhana type 70 ke bawah yang kepada pembelinya diberikan fasilitas KPR baik oleh BTN maupun Bank-Bank Penyelenggara KPR lainnya. Surat Saudara Nomor : 34/KU 03 01/M/3/91 tersebut di atas mengusulkan agar PPN atas penjualan rumah susun dimaksud dapat ditanggung Pemerintah. 2. Dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa : 2.1. batas luas tanah dan bangunan serta harga jual rumah susun per unit di Ilir Barat tersebut sesuai dengan standard rumah BTN type 70 ke bawah yang selama ini PPN-nya ditanggung Pemerintah; 2.2. Walaupun penjualan rumah susun ini tidak menggunakan fasilitas KPR-BTN, tetapi oleh Pemerintah Daerah akan dijual kepada karyawan Pemda secara mengangsur tanpa bunga, maka jual beli secara kredit untuk memiliki rumah murah tetap berperan dengan Pemda sebagai penyandang dana kredit; maka kami dapat menyetujui usul Saudara agar PPN yang terutang atas penyerahan rumah susun dari Perum Perumnas sebanyak 1.336 unit dengan nilai Rp. 3.801.824.000,- kepada Pemda Tk. I Sumatera Selatan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap dengan menggunakan APBD, PPN-nya ditanggung Pemerintah. Demikian untuk dimaklumi. MENTERI KEUANGAN, Ttd J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/552mk.041991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1