User Tools

Site Tools


peraturan:smu:428mk.041987
                                                   10 April 1987

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 428/MK.04/1987

                        TENTANG 

          PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 1986

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 TAHUN 1986 
tentang penundaan Pembayaran PPN dan PPn.BM atas Penyerahan Barang Modal dan Jasa Kena Pajak Kepada 
PT. Bimantara Eka Santosa, maka bersama ini disampaikan petunjuk pelaksanaan atas impor barang modal 
dan penyerahan barang modal dan jasa kena pajak oleh pengusaha Kena Pajak di dalam Negeri kepada 
PT. Bimantara Eka Santosa sebagai berikut :

1.      Impor Barang Modal oleh PT. Bimantara Eka Santosa.
    1.1.    Untuk memperoleh fasilitas penundaan pembayaran PPN dan PPn.BM atas impor PT, 
        Bimantara Eka Santosa harus mengajukan permohonan penundaan pembayaran PPN dan 
        PPn.BM kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir Surat Permohonan 
        yang bentuknya dilampirkan bersama ini (Lampiran I).  Surat Permohonan tersebut harus 
        dilengkapi dengan rekomendasi dari ketua BKPM.
    1.2.    Berdasarkan permohonan tersebut di atas, maka Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan 
        Surat Keterangan, Penundaan Pembayaran PPN dan PPn. BM atas impor Barang Modal 
        dimaksud.
    1.3.    PT. Bimantara Eka Santosa selanjutnya melakukan sendiri perhitungan PPN dan PPn.BM yang 
        seharusnya terhutang dan mencantumkan jumlah PPN dan PPn.BM tersebut dalam PPUD dan 
        Surat Setoran Pajak (SSP).
        Pada SSP agar dicantumkan catatan bahwa PPN/PPn.BM ditunda berdasarkan surat 
        Keterangan Penundaan Pembayaran PPN/PPn.BM tanggal ....................................
        Nomor ................................................................................................................
    1.4.    Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN dan PPn.BM tersebut diatas harus diserahkan 
        kepada Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan SSP dan 
        PPUD-nya.

2.  Pembelian Barang Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak Dalam Negeri :
    2.1.    Untuk memperoleh fasilitas penundaan pembayaran PPN dan PPn.BM atas pembelian Barang 
        Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak di Dalam Negeri PT. Bimantara Eka Santosa harus 
        pula mengajukan permohonan penundaan pembayaran PPN dan PPn.BM kepada Direktur 
        Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir Surat Permohonan yang bentuknya dilampirkan 
        bersama ini (Lampiran II). Surat Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan rekomendasi 
        dari Ketua BKBM.
    2.2.    Berdasarkan permohonan tersebut diatas, maka Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan 
        Surat Keterangan tentang Penundaan Pembayaran PPN dan PPn.BM atas pembelian Barang 
        Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak di Dalam Negeri.
    2.3.    Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN dan PPn.BM tersebut harus diserahkan kepada 
        Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan yang menyerahkan Barang Kena Pajak kepada 
        PT. Bimantara Eka Santosa.
        Surat Keterangan tersebut bagi Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan merupakan bukti 
        Pajak Keluaran.
    2.4.    Berdasarkan Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN dan PPn.BM tersebut, maka 
        Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan harus membuat Faktur Pajak dalam rangkap 4 
        (empat) :
        -   lembar ke 1     :   untuk PT. Bimantara Eka Santosa
        -   lembar ke 2     :   untuk Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang 
                            ditunjuk melalui PT. Bimantara Eka Santosa.
        -   lembar ke 3 dan ke 4    :   untuk arsip Pengusaha Kena Pajak.
        Pada Faktur Pajak tersebut harus dicantumkan catatan PPN/PPn.BM ditunda berdasarkan 
        Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN/PPn.BM tanggal ...........................................
        nomor ............................................................................

3.      Pembayaran kepada Kontraktor.
    3.1.    Untuk memperoleh fasilitas penundaan pembayaran PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        dari Pengusaha Kena Pajak PT. Bimantara Eka Santosa harus mengajukan permohonan 
        penundaan pembayaran PPN kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir 
        Surat Permohonan yang bentuknya dilampirkan bersama ini (lampiran III) pada saat 
        pembayaran termijn kepada Kontraktor.
    3.2.    Berdasarkan permohonan tersebut diatas, maka Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan 
        Keterangan tentang Penundaan Pembayaran PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari 
        Pengusaha Kena Pajak.
    3.3.    Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN harus diserahkan kepada Kontraktor yang 
        menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada PT. Bimantara Eka Santosa.
        Surat Keterangan tersebut bagi Kontraktor yang bersangkutan merupakan bukti Pajak 
        Keluaran.
    3.4.    Berdasarkan Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN tersebut, maka Kontraktor yang 
        bersangkutan harus membuat Faktur Pajak dalam rangkap 4 (empat) :
        -   lembar ke-1     :   Untuk PT. Bimantara Eka Santosa.
        -   lembar k e-2        :   untuk Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang 
                            ditunjuk melalui PT. Bimantara Eka Santosa.
        -   lembar ke 3 dan ke 4    :   untuk arsip Pengusaha Kena Pajak.
        Pada faktur Pajak harus dicantumkan catatan PPN ditunda berdasarkan Surat 
        Keterangan Penundaan Pembayaran PPN tanggal .................................................
        Nomor ................................................................................................................

4.      Demikianlah petunjuk pelaksanaan yang diperlukan untuk memperoleh fasilitas penundaan 
    pembayaran PPN sesuai Keputusan Presiden Nomor 62 TAHUN 1986 untuk diketahui.

    Untuk mendapatkan penjelasan teknis yang lebih terperinci harap Saudara hubungi Direktur Jenderal 
    Pajak atau Pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.




MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/smu/428mk.041987.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1