peraturan:smu:428mk.041987
10 April 1987 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 428/MK.04/1987 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 1986 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 TAHUN 1986 tentang penundaan Pembayaran PPN dan PPn.BM atas Penyerahan Barang Modal dan Jasa Kena Pajak Kepada PT. Bimantara Eka Santosa, maka bersama ini disampaikan petunjuk pelaksanaan atas impor barang modal dan penyerahan barang modal dan jasa kena pajak oleh pengusaha Kena Pajak di dalam Negeri kepada PT. Bimantara Eka Santosa sebagai berikut : 1. Impor Barang Modal oleh PT. Bimantara Eka Santosa. 1.1. Untuk memperoleh fasilitas penundaan pembayaran PPN dan PPn.BM atas impor PT, Bimantara Eka Santosa harus mengajukan permohonan penundaan pembayaran PPN dan PPn.BM kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir Surat Permohonan yang bentuknya dilampirkan bersama ini (Lampiran I). Surat Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan rekomendasi dari ketua BKPM. 1.2. Berdasarkan permohonan tersebut di atas, maka Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan Surat Keterangan, Penundaan Pembayaran PPN dan PPn. BM atas impor Barang Modal dimaksud. 1.3. PT. Bimantara Eka Santosa selanjutnya melakukan sendiri perhitungan PPN dan PPn.BM yang seharusnya terhutang dan mencantumkan jumlah PPN dan PPn.BM tersebut dalam PPUD dan Surat Setoran Pajak (SSP). Pada SSP agar dicantumkan catatan bahwa PPN/PPn.BM ditunda berdasarkan surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN/PPn.BM tanggal .................................... Nomor ................................................................................................................ 1.4. Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN dan PPn.BM tersebut diatas harus diserahkan kepada Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan SSP dan PPUD-nya. 2. Pembelian Barang Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak Dalam Negeri : 2.1. Untuk memperoleh fasilitas penundaan pembayaran PPN dan PPn.BM atas pembelian Barang Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak di Dalam Negeri PT. Bimantara Eka Santosa harus pula mengajukan permohonan penundaan pembayaran PPN dan PPn.BM kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir Surat Permohonan yang bentuknya dilampirkan bersama ini (Lampiran II). Surat Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Ketua BKBM. 2.2. Berdasarkan permohonan tersebut diatas, maka Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan Surat Keterangan tentang Penundaan Pembayaran PPN dan PPn.BM atas pembelian Barang Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak di Dalam Negeri. 2.3. Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN dan PPn.BM tersebut harus diserahkan kepada Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan yang menyerahkan Barang Kena Pajak kepada PT. Bimantara Eka Santosa. Surat Keterangan tersebut bagi Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan merupakan bukti Pajak Keluaran. 2.4. Berdasarkan Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN dan PPn.BM tersebut, maka Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan harus membuat Faktur Pajak dalam rangkap 4 (empat) : - lembar ke 1 : untuk PT. Bimantara Eka Santosa - lembar ke 2 : untuk Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk melalui PT. Bimantara Eka Santosa. - lembar ke 3 dan ke 4 : untuk arsip Pengusaha Kena Pajak. Pada Faktur Pajak tersebut harus dicantumkan catatan PPN/PPn.BM ditunda berdasarkan Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN/PPn.BM tanggal ........................................... nomor ............................................................................ 3. Pembayaran kepada Kontraktor. 3.1. Untuk memperoleh fasilitas penundaan pembayaran PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak PT. Bimantara Eka Santosa harus mengajukan permohonan penundaan pembayaran PPN kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir Surat Permohonan yang bentuknya dilampirkan bersama ini (lampiran III) pada saat pembayaran termijn kepada Kontraktor. 3.2. Berdasarkan permohonan tersebut diatas, maka Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan Keterangan tentang Penundaan Pembayaran PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak. 3.3. Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN harus diserahkan kepada Kontraktor yang menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada PT. Bimantara Eka Santosa. Surat Keterangan tersebut bagi Kontraktor yang bersangkutan merupakan bukti Pajak Keluaran. 3.4. Berdasarkan Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN tersebut, maka Kontraktor yang bersangkutan harus membuat Faktur Pajak dalam rangkap 4 (empat) : - lembar ke-1 : Untuk PT. Bimantara Eka Santosa. - lembar k e-2 : untuk Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk melalui PT. Bimantara Eka Santosa. - lembar ke 3 dan ke 4 : untuk arsip Pengusaha Kena Pajak. Pada faktur Pajak harus dicantumkan catatan PPN ditunda berdasarkan Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN tanggal ................................................. Nomor ................................................................................................................ 4. Demikianlah petunjuk pelaksanaan yang diperlukan untuk memperoleh fasilitas penundaan pembayaran PPN sesuai Keputusan Presiden Nomor 62 TAHUN 1986 untuk diketahui. Untuk mendapatkan penjelasan teknis yang lebih terperinci harap Saudara hubungi Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
peraturan/smu/428mk.041987.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1