peraturan:smu:419mk.041991
24 April 1991 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 419/MK.04/1991 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN JASA KONSULTASI OLEH PT. TRICON JAYA DAN CV. KRESNA UTAMA KEPADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara No. ND-175/PJ.6/1991 tanggal 2 April 1991 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa pada dasarnya kami dapat menyetujui diadakannya Amandemen terhadap kontrak Consulting Services antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT. TRICON JAYA No. S. 869/PJ.7/1988 dan dengan CV. KRESNA UTAMA No. S. 868/PJ.7/1988 tanggal 31 Agustus 1988, dengan menambah ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Semula, pada Pasal 3 butir 2 tertulis : 2. Pembaran sebagaimana dimaksud butir 1, sudah termasuk kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh PIHAK KEDUA berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Diubah menjadi : 2. Pembayaran sebagaimana dimaksud butir 1, sudah termasuk kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh PIHAK KEDUA berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia, kecuali kewajiban pembayaran PPN yang akan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia dengan menerbitkan SPM NIHIL sebesar 10% dari Nilai Kontrak setelah dikurangi pembayaran termin sampai dengan tanggal 10 Februari 1989. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/419mk.041991.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1