User Tools

Site Tools


peraturan:smu:419mk.041991
                                                   24 April 1991

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 419/MK.04/1991

                        TENTANG 

    PPN ATAS PENYERAHAN JASA KONSULTASI OLEH PT. TRICON JAYA DAN CV. KRESNA UTAMA 
                   KEPADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara No. ND-175/PJ.6/1991 tanggal 2 April 1991 perihal tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa pada dasarnya kami dapat menyetujui diadakannya Amandemen 
terhadap kontrak Consulting Services antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT. TRICON JAYA No. 
S. 869/PJ.7/1988 dan dengan CV. KRESNA UTAMA No. S. 868/PJ.7/1988 tanggal 31 Agustus 1988, dengan 
menambah ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Semula, pada Pasal 3 butir 2 tertulis :
2.  Pembaran sebagaimana dimaksud butir 1, sudah termasuk kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi 
    oleh PIHAK KEDUA berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Diubah menjadi :
2.  Pembayaran sebagaimana dimaksud butir 1, sudah termasuk kewajiban perpajakan yang harus 
    dipenuhi oleh PIHAK KEDUA berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia, 
    kecuali kewajiban pembayaran PPN yang akan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia dengan 
    menerbitkan SPM NIHIL sebesar 10% dari Nilai Kontrak setelah dikurangi pembayaran termin sampai 
    dengan tanggal 10 Februari 1989.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/419mk.041991.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1