peraturan:smu:414mk.011987
6 April 1987 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 414/MK.01/1987 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS BATUBARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menunjuk surat Saudara Nomor : 049/84/M.DJP/87 tanggal 27 Januari 1987 perihal tersebut diatas, mengingat batubara merupakan hasil produksi melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, konsentrasi, dan penyaringan dari bahan galian, maka batubara merupakan Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan Undang-undang PPN 1984. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka atas penyerahan batubara terhutang PPN dan Perum Tambang Batubara ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi adanya. MENTERI KEUANGAN ttd RADIUS PRAWIRO
peraturan/smu/414mk.011987.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1