User Tools

Site Tools


peraturan:smu:414mk.011987
                                                     6 April 1987

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 414/MK.01/1987

                        TENTANG 

                           PENGENAAN PPN ATAS BATUBARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menunjuk surat Saudara Nomor : 049/84/M.DJP/87 tanggal 27 Januari 1987 perihal tersebut diatas, mengingat 
batubara merupakan hasil produksi melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, 
konsentrasi, dan penyaringan dari bahan galian, maka batubara merupakan Barang Kena Pajak sesuai dengan 
ketentuan Undang-undang PPN 1984.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka atas penyerahan batubara terhutang PPN dan Perum Tambang 
Batubara ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi adanya.




MENTERI KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/smu/414mk.011987.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1