peraturan:smu:394mk.041998
14 Juli 1998 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 394/MK.04/1998 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS BAHAN-BAHAN PUBLIKASI APEC MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 753/EK/V/98/34 tanggal 14 Mei 1998 perihal dimaksud pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan bea masuk tetap terutang PPN dan PPn BM kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. 2. Mengingat APEC merupakan organisasi internasional yang sangat berarti bagi Republik Indonesia dan keberadaannya sangat penting dalam rangka kerja sama ekonomi dan tehnik di kawasan Asia Pasifik, maka sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, dengan ini diberikan pembebasan PPN dan PPn BM kepada Perwakilan APEC di Indonesia atas impor bahan-bahan publikasi APEC dengan ketentuan : a. Pembebasan PPN dan PPn BM hanya diberikan sepanjang bahan-bahan publikasi APEC tersebut bukan sebagai barang dagangan. b. Apabila dikemudian hari ternyata bahan-bahan publikasi APEC tersebut diperjualbelikan, maka PPN dan PPn BM atas impor bahan-bahan publikasi APEC yang terutang harus dilunasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. MENTERI KEUANGAN ttd. BAMBANG SUBIANTO
peraturan/smu/394mk.041998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1