User Tools

Site Tools


peraturan:smu:394mk.041998
                                                     14 Juli 1998

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 394/MK.04/1998

                        TENTANG 

           PEMBERIAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS BAHAN-BAHAN PUBLIKASI APEC

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 753/EK/V/98/34 tanggal 14 Mei 1998 perihal dimaksud pada 
pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 bahwa atas impor 
    Barang Kena Pajak yang dibebaskan bea masuk tetap terutang PPN dan PPn BM kecuali ditetapkan lain 
    oleh Menteri Keuangan.

2.  Mengingat APEC merupakan organisasi internasional yang sangat berarti bagi Republik Indonesia dan 
    keberadaannya sangat penting dalam rangka kerja sama ekonomi dan tehnik di kawasan Asia Pasifik, 
    maka sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, dengan ini diberikan 
    pembebasan PPN dan PPn BM kepada Perwakilan APEC di Indonesia atas impor bahan-bahan publikasi 
    APEC dengan ketentuan :
    a.  Pembebasan PPN dan PPn BM hanya diberikan sepanjang bahan-bahan publikasi APEC 
        tersebut bukan sebagai barang dagangan.
    b.  Apabila dikemudian hari ternyata bahan-bahan publikasi APEC tersebut diperjualbelikan, 
        maka PPN dan PPn BM atas impor bahan-bahan publikasi APEC yang terutang harus dilunasi 
        sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




MENTERI KEUANGAN

ttd.

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/smu/394mk.041998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1