User Tools

Site Tools


peraturan:smu:331mk.041999
                                              24 Agustus 1999

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 331/MK.04/1999

                        TENTANG 

 PENGAWASAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN BUMN/BUMD

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dibidang perpajakan, sejalan dengan upaya meningkatkan penerimaan 
pajak guna kebutuhan dana untuk pembiayaan pelaksanaan pembangunan, dipandang perlu meningkatkan 
pengawasan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan melalui pemotongan/pemungutan/penyetoran pajak 
oleh Bendaharawan Pemerintah dan BUMN/BUMD.

Pada dasarnya kewajiban perpajakan Bendaharawan Pemerintah adalah sebagai pemotong/pemungut Pajak 
Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) 
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban perpajakan BUMN/BUMD adalah sehubungan 
dengan kegiatan usahanya, juga termasuk sebagai pemotong/pemungut pajak.

Dari hasil pengamatan selama ini, dijumpai beberapa rekanan yang ditunjuk BUMN/BUMD dan Pimpinan 
proyek Pemerintah ternyata tingkat kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sangat rendah, 
bahkan ada yang tidak jelas alamat/domisilinya.

Untuk itu dimohon perhatiannya agar untuk setiap pengeluaran pembangunan/pengeluaran rutin yang telah 
dilaksanakan, dibuat daftar rekanan yang mengerjakan proyek atau pengadaan barang/jasa tersebut 
sebagaimana lampiran 1 dan 2 dan selanjutnya dikirimkan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan 
menggunakan pengantar sebagaimana lampiran 3. Daftar tersebut antara lain harus memuat sebagai berikut :

1.  Pengeluaran Pembangunan (lampiran 1)
    1.1.    Departemen/Lembaga, kantor, satuan kerja, proyek/bagian proyek dan BUMN/BUMD yang   
        mempunyai DIP/SKO/Dokumen lain yang dipersamakan;
    1.2.    Nama proyek;
    1.3.    Lokasi proyek;
    1.4.    Nama Pimpinan proyek;
    1.5.    Nama dan NPWP Bendaharawan;
    1.6.    Nomor, Tanggal dan Nilai proyek dalam surat perjanjian/kontrak;
    1.7.    Nama rekanan;
    1.8.    Alamat rekanan;
    1.9.    NPWP rekanan;
    1.10.   Jumlah pembayaran yang telah dilakukan

2.  Pengeluaran Rutin (lampiran 2)
    2.1.    Departemen/Lembaga, kantor, satuan kerja, proyek/bagian proyek dan BUMN/BUMD yang 
        mempunyai DIK/SKO/Dokumen lain yang dipersamakan;
    2.2.    Nama dan NPWP Bendaharawan;
    2.3.    Nomor, Tanggal dan Nilai pengadaan barang dan jasa dalam SPK;
    2.4.    Nama rekanan;
    2.5.    Alamat rekanan;
    2.6.    NPWP rekanan;
    2.7.    Jumlah pembayaran yang telah dilakukan.

Perlu ditambahkan bahwa data tersebut akan sangat bermanfaat dalam pengawasan kewajiban perpajakan 
dari Bendaharawan dan BUMN/BUMD dimaksud dan dapat membantu kelancaran dan keberhasilan 
pelaksanaan pemeriksaan pajak.

Mengingat proyek Pemerintah atau BUMN dibiayai dari APBN atau dana BUMN/BUMD, maka semestinya yang 
ditunjuk untuk melaksanakannya harus rekanan yang telah terbukti kepatuhan dalam memenuhi kewajiban 
perpajakannya kepada Negara. Untuk itu, dalam penunjukan rekanan agar disyaratkan rekanan melampirkan 
bukti tanda terima pemasukan SPT dan fotocopy surat setoran pembayaran pajaknya.

Apabila terdapat hal-hal yang belum jelas, pihak Pimpinan proyek dan pihak Bendaharawan dapat 
menghubungi Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPP/KPPBB) 
setempat untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Agar maksud surat ini dapat lebih efektif dilaksanakan, maka diminta bantuan Saudara Pimpinan Lembaga 
Tertinggi/Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Pimpinan Lembaga Non Departemen, dan Direksi BUMN/BUMD 
untuk meneruskan hal ini kepada pejabat-pejabat yang menangani proyek-proyek dan pembelanjaan rutin 
untuk diketahui, diperhatikan, dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Demikian kami sampaikan, atas bantuan serta kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.




MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/smu/331mk.041999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1