User Tools

Site Tools


peraturan:smu:316mk.0121986
                                                  22 Maret 1986

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                          NOMOR S - 316/MK.012/1986

                        TENTANG 

                       PEMBEBANAN PREPRODUCTION COST PADA PENGHASILAN BRUTO

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sebagaimana Saudara maklum, mengenai biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang 
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984, bagi beberapa 
kontraktor Kontrak Production Sharing masih belum jelas apakah biaya yang menjadi beban dalam masa pra 
produksi (pre production cost) juga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada saat dimulainya produksi 
komersial.

Dalam hubungan itu perlu kami jelaskan bahwa Pasal 6 (ayat) 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 
458/KMK.012/1984 menetapkan :

    "Harga perolehan dari harta tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10) serta 
    biaya untuk memperoleh hak dan/atau biaya lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (13) 
    Undang-undang No. 7 TAHUN 1983, sepanjang berkenaan dan untuk keperluan pengembalian biaya 
    terhadap biaya survey dan biaya pengeboran tak berwujud (intangible driling cost) dapat     
    diperhitungkan sepenuhnya".

Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa biaya yang menjadi beban dalam masa praproduksi 
(preproduction cost) sampai saat dimulainya produksi komersial dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Demikian agar Saudara dapat memakluminya dengan harapan dapat kiranya hal tersebut diatas dijelaskan 
lebih lanjut kepada Kontraktor yang bersangkutan.




MENTERI KEUANGAN,

ttd 

RADIUS PRAWIRO
peraturan/smu/316mk.0121986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1